Jakarta (ANTARA) - Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia meminta prosedur dan penjelasan tes cepat (rapid test) dilakukan secara masif, simpel, dan gamblang.
"Meminta Pemerintah segera mewujudkan program rapid test secara masif dengan prosedur dan penjelasan yang simpel dan gamblang," ujar Ketua Forum Pimred Indonesia Kemal Gani berdasarkan rilis yang ditulis di Jakarta, Minggu.
Permintaan itu sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/3) yang meminta protokol kesehatan yang jelas dan sederhana pelaksanaan rapid test agar mudah dipahami masyarakat.
Baca juga: Bali karantina 212 pekerja migran yang pulang
Sehingga setelah rapid test dilakukan, petugas medis dapat mempertimbangkan dengan baik opsi untuk melakukan karantina mandiri terhadap pasien atau karantina di RS.
Forum Pemred Indonesia juga mengusulkan pemerintah memberi prioritas rapid test untuk area-area yang memang sudah terbukti ada penyebaran.
Selain itu, pemerintah diminta segera mempertimbangkan pemberlakuan karantina untuk area-area tertentu yang berdasarkan data akurat, sudah terjadi penyebaran wabah COVID-19 pada tingkat tertentu.
Dalam pemberlakuan karantina itu, pemerintah juga melengkapi dengan dukungan logistik dan dukungan lain yang cukup dan memberikan bantuan sosial untuk warga yang kurang mampu.
Baca juga: Bali siapkan tempat "rapid test" COVID-19 di RS Kesdam IX/Udayana
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan pemerintah Indonesia sudah mendapatkan sebanyak 150.000 perangkat pemeriksaan cepat yang dijemput dari China untuk digunakan dalam mendeteksi COVID-19 di Tanah Air.
Perangkat pemeriksaan itu akan digunakan untuk penapisan awal atau tes skrining dalam mendeteksi positif atau negatif COVID-19 pada seseorang. Pengecekan akan dilakukan dengan mengambil sedikit darah pasien dan hasilnya dapat keluar dalam waktu kurang dari dua menit.
Perangkat pemeriksaan cepat COVID-19 itu akan disebarkan ke seluruh Tanah Air sesuai dengan pengelompokan faktor resiko di masyarakat atas dasar kasus positif yang dilayani di rumah sakit.
Dari kasus positif COVID-19 yang dilayani di rumah sakit, maka akan dilacak orang-orang yang melakukan kontak dekat dengan pasien tersebut maka mereka akan menjalani tes skrining melalui perangkat pemeriksaan cepat itu. Orang-orang yang melakukan kontak dekat dengan pasien positif COVID-19 merupakan kelompok berisiko yang harus segera menjalani tes skrining COVID-19.
Dalam waktu dekat, kata Yuri, pemerintah Indonesia akan terus menambah jumlah perangkat pemeriksaan cepat yang didatangkan dari luar negeri hingga mencapai satu juta perangkat pemeriksaan cepat.
Yurianto menuturkan jika orang tertentu diperiksa sebelum tujuh hari terinfeksi virus maka muncul hasil negatif, oleh karena itu pemeriksaan harus diulangi setelah tujuh hari pasien terinfeksi virus corona untuk memastikan negatif atau positif COVID-19.
Jika ditemukan hasil positif COVID-19 dari pemeriksaan cepat yang menggunakan perangkat itu, maka akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan molekular dengan menggunakan mesin polymerase chain reaction (PCR).
Forum Pemred minta "rapid test" COVID-19 jelas dan masif
Senin, 23 Maret 2020 6:29 WIB