Denpasar (ANTARA) - PT Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Distribusi (PLN UID) Bali melakukan terobosan dalam melayani kebutuhan listrik masyarakat dengan program "Dilan" atau diberi cicilan bagi pasang baru, sehingga tak ada lagi warga menggunakan daya listrik menumpang di tetangga atau keluarga.
"Dengan program 'Dilan' tersebut akan memberikan keringanan kepada masyarakat yang membutuhkan daya listrik," kata Manajer Komunikasi PLN UID Bali I Made Arya di Denpasar, .
Ia mengatakan program "Diberi Cicilan" bagi masyarakat yang ingin pasang baru listrik. Dilan yang telah diperkenalkan sejak Februari hingga akhir tahun 2020 tanpa "down payment" (uang muka).
Made Arya lebih lanjut mengatakan program "Dilan" ini berlaku untuk pemasangan listrik dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA.
"Untuk pasang baru, sistem membayar cicilannya bisa dilakukan sampai maksimal 12 kali selama tahun 2020. Semua ini bertujuan membantu masyarakat yang masih menumpang listrik di tetangga maupun keluarga," katanya.
Baca juga: PLN Bali imbau masyarakat peduli instalasi listrik
Ia mengatakan rasio elektrifikasi sudah 100 persen, namun masih ada beberapa warga yang listriknya numpang ke tetangga atau saudara terdekat.
Made Arya menjelaskan bagi warga yang berminat dengan program tersebut bisa datang ke kantor PLN terdekat dan meminta program cicilan ini. Mengenai harga pasang baru untuk daya 450 VA, biaya penyambungan sebesar Rp421 ribu, dan cicilannya mulai dari dua kali hingga maksimal 12 kali cicilan.
Sedangkan untuk daya 900 VA, biaya penyambungan sebesar Rp843 ribu, dan daya listrik 1300 VA biaya penyambungan Rp 1,218 juta. Untuk yang pasang baru dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA subsidi, hanya dapat diberlakukan untuk calon pelanggan yang masuk dalam daftar TNP2K/BDT.
PLN Bali berikan kemudahan masyarakat lewat program "Dilan"
Jumat, 6 Maret 2020 13:54 WIB
program "Diberi Cicilan" bagi masyarakat yang ingin pasang baru listrik. Dilan diperkenalkan sejak Februari hingga akhir tahun 2020 tanpa "down payment" (uang muka). Pogram "Dilan" ini berlaku untuk pemasangan listrik dengan daya 450 VA hingga 1.300