Denpasar (ANTARA) - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, TN, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali atas dugaan kasus gratifikasi pengurusan sertifikat tanah.
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2019 atas dugaan kasus pengurusan sertifikat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Indianto, setelah peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional, di Kantor Kejati Bali, Senin.
Ia mengatakan untuk perkembangan sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang jumlahnya 12 orang. Beberapa saksi dilakukan pemeriksaan di wilayah tempat tinggal saksi karena kendala saksi tersebut tidak tinggal di Bali.
"Malah sekarang kita posisinya karena ada saksi yang domisilinya banyak diluar Bali, jadi kita yang menyusul mereka, ada di Yogya, Solo dan daerah lain," ucapnya.
Indianto menjelaskan bahwa terhadap tersangka sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan dan berlangsung kooperatif, kemudian penyelidikan ini tidak ada hambatan dan dalam waktu dekat mungkin kalau ada penambahan tersangka tidak menutup kemungkinan.
Baca juga: Kejari Denpasar tangkap terpidana korupsi VOA
Pihaknya menjelaskan modus TN dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Kepala Kantor Pertahanan Kota Denpasar, dan tersangka memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa proses penerbitan sertifikat tanah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara diketahui bahwa tersangka diduga sudah menerima beberapa gratifikasi dari pihak lain.