Jakarta (ANTARA) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat investasi hulu migas hingga bulan September 2019 mencapai 8,4 miliar Dolar AS.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan capaian tersebut meningkat 11 persen dibandingkan investasi di kuartal-III Tahun 2018 sebesar 7,6 miliar Dolar AS. Namun demikian, capaian investasi pada kuartal-III tahun ini masih jauh dari target yang ditetapkan senilai 14,7 miliar Dolar AS.
"Menjadi upaya kita dalam melakukan transformasi di industri 'oil and gas' bagaimana menciptakan iklim industri dan pelayanan SKK pada investor sebaik-baiknya," kata Dwi pada konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Dwi menjelaskan investasi hulu migas ke depan akan terus meningkat mengingat hingga tahun 2027, terdapat 42 proyek utama dengan total investasi 43,3 miliar Dolar AS dan proyeksi pendapatan kotor (gross revenue) sebesar 20 miliar Dolar AS.
Baca juga: SKK Migas: Produksi migas nasional 1,6 juta barel/hari
Total produksi dari 42 proyek tersebut diperkirakan mencapai 1,1 juta barel setara minyak per hari/barrel oil equivalent per day (boepd) yang mencakup produksi minyak sebesar 92,1 ribu bopd dan gas sebesar 6,1 miliar kaki kubik per hari.
Dari 42 proyek tersebut, empat di antaranya merupakan proyek strategis nasional (PSN) hulu migas yang menjadi prioritas untuk meningkatkan produksi migas demi memenuhi konsumsi migas domestik yang semakin meningkat.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Perencanaan SKK Migas Jafee Suardin menyebutkan setidaknya ada 25 investor asing yang tertarik untuk melihat data migas usai pemerintah menerbitkan kebijakan tentang akses data migas pada Agustus 2019.
"Terkait kebijakan open data, sudah banyak investor yang datang ke Indonesia. Ada yang tertarik, kira-kira sekitar 25 investor datang ke SKK untuk melihat data," kata Jafee.
Baca juga: Indonesia jajaki kerja sama pengembangan bisnis LNG dengan Amerika dan Jepang
Seperti diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.