Kuta (Antara Bali) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap melalui Deklarasi Bali tentang HAM dan Agrobisnis bisa mendorong terciptanya mekanisme pengaduan pelanggaran HAM ke pengadilan tingkat regional di Asia Tenggara.
"Kami dari berbagai Komnas HAM di ASEAN dan lembaga swadaya masyarakat dari berbagai negara ingin mendorong membuat mekanisme pengaduan HAM ke pengadilan yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui deklarasi ini," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Nur Kholis, usai Konferensi Internasional Penguatan Sistem Kelembagaan dan Reformasi Hukum, di Kuta, Bali, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa deklarasi itu merupakan hasil konferensi internasional yang digelar 28 November-1 Desember 2011 itu. Hasil kesepakatan itu melalui pembahasan dari 60 peserta dari berbagai negara, di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Kamboja, Filipina, dan Indonesia.
Menurut dia, mekanisme pengaduan HAM yang bisa dilakukan oleh individu atau kelompok itu di wilayah Asia Tenggara masih belum ada.
Direktur Forest Peoples Programme, Marcus Colchester, mengatakan, sebenarnya deklarasi itu bukan merupakan hal yang baru, namun dimaksudkan untuk lebih menguatkan standar tentang peraturan hukum tentang HAM dan agrobisnis.
"Deklarasi ini muncul karena peraturan hukum yang ada belum mampu melindungi hak asasi pihak yang dirugikan akibat sengketa lahan antara perusahaan besar bidang agrobisnis dengan masyarakat," katanya.(**)
Deklarasi HAM Ciptakan Mekanisme Pengaduan
Kamis, 1 Desember 2011 15:08 WIB