Denpasar (ANTARA) - Menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 203,24 gram, Eko Wahyu Prasetyo (26) dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Menuntut, menyatakan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp3 miliar subsidair 1 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, I Ketut Yasa, usai menguraikan tuntutannya, pada Selasa.
Dalam kasus ini, terdakwa telah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli Narkotika. Untuk itu, terdakwa dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam uraian JPU, kasus berawal dari penangkapan terdakwa oleh petugas kepolisian, di sekitar area parkir, Jalan Raya Kuta, Badung.
Baca juga: Tukang kebun diadili karena selundupkan sabu dari Malaysia ke Bali
Sebelumnya terdakwa terlibat percakapan melalui ponsel miliknya, dan diketahui terdakwa menerima pesan dari seseorang bernama BDW (DPO) dan meminta terdakwa menginstal aplikasi chatting agar bisa komunikasi dengan seseorang bernama Queen.
Ketika terdakwa bisa berkomunikasi dengan Queen, lalu terdakwa diminta mengambil paket sabu di salah satu hotel atas nama Ardy Riky (DPO).
Terdakwa pun mengikuti sesuai dengan perintah yang diberikan oleh Queen untuk mengambil paket sabu tersebut.
"Bahwa terdakwa mengambil dua paket sabu seberat 203,24 gram dan mendapat upah dari BDW atau Queen dengan mentransfer rekening atas nama Andriani (DPO) sejumlah Rp500 ribu," kata JPU.
Baca juga: Suami istri divonis 14 tahun karena miliki sabu-sabu
Saat perjalanan kembali ke tempat tinggalnya, lantas terdakwa didatangi petugas kepolisian dan dilanjutkan dengan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan dua paket sabu yang berat keseluruhannya 203,24 gram netto.