Denpasar (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani menjelaskan kasus kekerasan terhadap anak di Bali terhitung dari tahun 2017-2018 menunjukkan peningkatan dari 223 kasus (2017) menjadi 257 (2018), dengan kasus terbanyak terjadi di Kota Denpasar.
"Saya belum pegang data kasus kekerasan tahun 2018 – 2019 karena tahun 2019 ini masih berjalan jadi datanya belum dapat diakumulasikan. Namun, data untuk tahun 2017 – 2018 menunjukkan, kekerasan terhadap anak meningkat dari 223 kasus pada tahun 2017 menjadi 257 pada 2018, dan terbanyak di Kota Denpasar," katanya di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan untuk kekerasan terhadap perempuan di rumah tangga cenderung mengalami penurunan. Untuk korban kekerasan perempuan dewasa yang didominasi dari rentang usia 25 sampai dengam 59 tahun berjumlah 237 korban.
Baca juga: Kadis PPPA Bali setuju KPI Pusat tegur penayangan kartun berkonten kekerasan
Korban kekerasan terhadap perempuan yang telah berumah tangga, berada di usia 18 tahun sampai dengan 24 tahun sebanyak 34 orang.
Sedangkan untuk yang berusia 25 sampai dengan 59 tahun ada sekitar 237 orang. Untuk usia diatas 60 tahun, hanya satu orang.
"Penyebab naiknya kekerasan terhadap perempuan dan anak belum pernah kami teliti, namun dari pengalaman dalam menangani kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, diperoleh informasi bahwa penyebab kekerasan itu adalah kurangnya komunikasi dan perhatian orang tua terhadap anak karena orang tua lebih mengutamakan mencari uang daripada mengasihi dan menyayangi anak," jelasnya.
Baca juga: Seto: perilaku menyimpang anak karena kurang penghargaan orang tua
Ia menambahkan faktor lain yang menyebabkan kekerasan dapat terjadi baik terhadap perempuan dan anak, seperti keluarga tidak harmonis, perceraian, kemiskinan. Selain itu, juga karena seringnya terpapar internet khususnya dalam penggunaan media sosial, sehingga menimbulkan perubahan gaya hidup , dan melemahnya pranata sosial di masyarakat.
Untuk itu ia mengimbau khusus untuk kasus kekerasan pada anak, agar orang tua semua paham bagian - bagian dari hak - hak anak. Agar kedepannya dapat lebih memahami karena semua bermula dari keluarga untuk dapat membentuk karakter anak, sesuai yang diinginkan.
"Agar orang tua semua paham bagaimana hak - hak anak kita dan juga paham kalau semua dimulai dari keluarga yang akan dapat membentuk karakter anak - anak kita seperti yang diinginkan, cerdas, ceria dan berahlak mulia. Memberikan anak hidup tumbuh kembang yang optimal, dan memberi perlindungan pada anak," ucap Aryani.
Baca juga: Menteri PPPA dukung PN Mojokerto soal vonis kebiri kimia