Denpasar (ANTARA) - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap tersangka Danu Saputra, spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu vila di wilayah Denpasar dengan korban seorang warna negara asing asal Swedia.
"Iya, tersangka ini merupakan spesialis pencurian di sebuah vila, masuk wilayah Sanur, Denpasar dan sekarang sudah ditangkap pihak kepolisian," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, di Denpasar, Senin.
Andi mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis dan kerap melakukan pencurian dengan menyasar vila yang berada di wilayah Denpasar dan Badung. Tersangka melakukan aksi pencurian bersama dua orang temannya berinisial AG dan YD, keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Korban dalam kasus ini merupakan warga asing asal Swedia bernama Robin John Chandra Bylund, yang saat kejadian sedang tidak berada di lokasi kejadian, namun sesampainya korban di lokasi ang beralamat di Jalan Pungutan No.103 B, Sanur, Denpasar Selatan ini, melihat beberapa barang miliknya tidak di tempat.
Pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan mendatangi tempat tinggalnya di Jalan Gunung Lebah, Denpasar Barat.
Sebelumnya, petugas telah menerima informasi dari masyarakat, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan pihak kepolisian setempat, sedangkan dua teman tersangka sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Barang-barang korban yang berhasil diamankan kepolisian dari tersangka berupa dua buah laptop, satu buah tablet, satu buah handphone, satu buah kamera, perhiasan emas dan perak, tas ransel dengan kerugian sebesar Rp70 juta.
Beberapa alat yang digunakan tersangka juga diamankan pihak kepolisian, berupa pedang dan pisau, obeng dan pemotong kaca, tiga slop tangan, satu buah gunting besar, potongan besi, satu buah gunting kecil dan dua catut serta baju, jaket kain dan helm yang digunakan tersangka dalam melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Andi.
Polisi Bali tangkap tersangka pencuri di villa
Senin, 19 Agustus 2019 19:04 WIB