Denpasar (ANTARA) - Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bali mengapresiasi pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018 dalam rentang waktu sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Fraksi Gerindra pada pandangan umum Ranperda Tentang Pencabutan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2018, pada sidang paripurna DPRD Bali, Senin (26/6).
I Wayan Sudiara melaporkan pada pandangan umum tersebut menyebutkan peraturan dan perundang-undangan dimaksud mengamanatkan kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang penanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Sebelum kami menyampaikan beberapa hal terkait dengan pidato saudara Gubernur Bali, pada Rabu 19 Juni 2019 tentang penyampaian penjelasan terhadap Raperda tentang pertanggungjawabm pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, izinkan pula kami menyampaikan selamat kepada jajaran Pemprov Bali yang telah berhasil meraih opini tertinggi wajar tanpa pengecualian (WTP) enam kali secara berturut- turut dari BPK RI atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018," katanya.
Ia mengatakan perolehan prestasi tertinggi ini tentu atas kerja keras semua jajaran OPD Provinsi Bali, dan harapan semoga kekompakan ini terus dapal terpelihara sehingga prestasi serupa dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang.
Ia mengatakan hal tersebut yang terkait dengan pertanggungiawaban pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2018 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, yakni Fraksi Gerindra memberikan apresiasi kepada saudara gubernur, karena telah berhasil mencapai pendapatan daerah tahun anggaran 2018 yang ditargetkan sebesar Rp6,199 trilliun lebih dengan realisasi sebesar Rp6,259 trilliun lebih atau 100,96 persen.
Mengingat target pendapatan adalah jumlah minimal yang harus dicapai. Demikian pula terkait belanja dan transfer tahun anggaran 2018 dianggarkan sebesar Rp6,595 trilliun lebih dengan realisasi sebesar Rp5,998 millim lebih atau 90,95 persen.
"Kami Fraksi Gerindra menyarankan kepada saudara gubernur agar besaran silpa maksimal 6-7 persen, dengan maksud agar dana yang ada bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin pada tahun anggaran berjalan sehingga dapat memberikan kontribusi yang memadai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, disamping juga mampu menyediakan dana tahun berikutnya agar lebih fleksibel dalam pelaksanaan program dan kegiatan," ucapnya.
Pihaknya juga mohon penjelasan gubernur terkait pendapatan dari retribusi daerah tahun 2018 tidak mencapai target dari target Iebesar Rp48 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp40 miliar lebih atau 83, 09 persen, bahkan lebih kecil dari realisasi tahun 2017 sebasar Rp46 miliar lebih.
Pendapatan transfer tahun 2018 tidak mencapai target dari target sebesar Rp2.62 trilliun lebih dengan realisasi sebesar Rp2,53 trilliun lebih atau 96.48 persen, bahkan lebih kecil dari realisasi tahun anggaran tahun 2017 sobesar Rp2,57 trilliun lebih. (*)