Badung (ANTARA) - Sebanyak 122 orang Bendesa Adat atau Kepala Desa Adat dari seluruh wilayah Kabupaten Badung, Bali, mengikuti, bimbingan teknis Pemahaman Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).
"Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan pemahaman Bendesa Adat terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan persamaan persepsi serta memantapkan sikap mereka agar dalam melaksanakan tugasnya selalu menyesuaikan dengan norma-norma HAM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Bagian Hukum dan HAM Badung, Komang Budhi Argawa, di Mangupura, Selasa.
Melalui kegiatan itu, pihaknya juga ingin memantapkan peranan pemerintah dalam menegakkan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
"Tujuan kami tentunya adalah mendorong terciptanya para Bendesa Adat yang cerdas, disiplin, sejahtera dan berbudaya HAM," kata Budhi Argawa.
Ia menambahkan, materi yang diberikan dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah terkait tindak pidana korupsi, Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli serta pembinaan dan pengawasan Lembaga Perkreditan Desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Badung, Ida Bagus Agung Yoga Segara, mengatakan, seiring dengan perkembangan situasi sosial yang dinamis di masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini, kinerja aparatur pemerintah di bidang adat dalam mengatasi permasalahan sosial bukan tidak mungkin mengundang potensi pelanggaran HAM, seperti isu SARA.
"Oleh karena itu diperlukan pendekatan penyelesaian yang bersifat fundamental serta bertindak koordinatif sesama stakeholder dan mendalami substansi materi permasalahan serta mengacu pada perundang undangan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, melalui pelaksanaan bimtek pemahaman HAM bagi bendesa adat ini diharapkan dapat memperdalam pengetahuan para peserta mengenai pemahaman HAM yang benar tentang pengertian dan implementasi HAM serta melakukan pemetaan dan pengkajian kondisi-kondisi setempat yang berpotensi memicu konflik di masa depan.
"Kami percaya bahwa dengan semangat yang sama untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui tugas dan fungsi masing-masing, maka kewajiban penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM dapat kami lakukan bersama dengan baik," kata Yoga Segara.