Hal itu terungkap saat Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan yang juga merupakan warga Pekutatan melakukan perekaman data diri, Rabu.
Karena salah satu alat pemindai tersebut tidak berfungsi, pelayanan terpaksa dilakukan hanya dengan satu alat pemindai.
Setelah selesai merekam data diri, Kembang mengatakan, dari sisi sumber daya manusia maupun anggaran Jembrana sudah siap melaksanakan program KTP Elektronik.
Ia justru melihat kendala berasal dari alat yang disuplai pemerintah pusat yang tidak berfungsi maksimal.
Menurut Kembang, untuk perekaman data penduduk ini pihaknya menargetkan selesai dalam waktu 100 hari.
"Tapi kalau alatnya rusak seperti ini, bisa-bisa target tersebut tidak tercapai," katanya.
Untuk itu ia minta pemerintah pusat segera mengirimkan alat pengganti yang rusak atau melakukan perbaikan agar program KTP Elektronik tidak mubazir.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mereka antusias untuk mendukung program ini, jangan sampai antusiasme masyarakat tidak diimbangi dengan pelayanan yang baik," ujar Kembang.
Sedangkan Camat Pekutatan, I Made Gede Budhiarta mengatakan, di wilayahnya sebanyak 22.840 orang terdaftar sebagai wajib KTP.
Ia mengakui, karena salah satu alat pemindai retina rusak, pihaknya harus memperpanjang target penyelesaian perekaman data dari 100 hari menjadi 150 hari.
Pihaknya berharap, tidak akan muncul kendala dari alat lainnya maupun dari aliran listrik. Untuk perekaman data massal diatur dengan sistem per banjar atau per dusun untuk tiap harinya.(**)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.