Jembrana, Bali (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jembrana, Bali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di sebuah kafe remang-remang yang mempekerjakan perempuan dibawah umur.

"Korban masih berumur 16 tahun. Dia baru bekerja di kafe itu sekitar dua minggu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Alit Darmana di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu.

Dia mengatakan, kasus ini terungkap saat pihaknya melakukan penyisiran di kafe remang-remang di wilayah Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo untuk memantau keamanan.

Di kafe yang dikelola HW (25), pihaknya menemukan PW (16) asal Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur yang bekerja sebagai pemandu lagu di lokasi tersebut.

"Pengelola kafe mengaku dirinya tidak meneliti umur pekerjanya. Kata dia, sebelum berangkat ke Bali, PW mengirim foto KTP yang belakangan baru diketahui milik kakaknya," katanya.

Sedangkan PW mengaku, dirinya berangkat ke Bali dan bekerja di kafe itu setelah diajak oleh N, yang satu kampung dengannya.

Di kafe itu dia tidak mendapatkan gaji tetap, hanya mengandalkan uang komisi antara Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu untuk setiap botol minuman keras yang dibeli pengunjung.

Meskipun tidak ada unsur paksaan, polisi tetap menjerat HW dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Kami juga masih mendalami lebih lanjut kasus ini untuk dugaan pelecehan seksual terhadap pekerja di bawah umur tersebut," kata Darmana.

Kepala Seksi Humas Polres Jembrana Inspektur Dua I Putu Budi Arnaya mengimbau pemilik usaha untuk benar-benar meneliti usia dari tenaga kerja yang mereka rekrut.

Selain pemilik usaha, kata dia, orang tua juga berperan penting dalam mengawasi serta mengayomi anak-anaknya agar terhindar dari tindak pidana perdagangan orang.

Dia juga minta masyarakat menghubungi layanan pengaduan kepolisian di nomer 110 yang bisa diakses gratis.



Pewarta: Rolandus Nampu/Gembong Ismadi
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026