Kepala Dinas Dafduknakertrans Jembrana, Ketut Wiaspada, Selasa mengatakan, tinggal Kecamatan Negara saja yang belum bisa melakukan perekaman data karena alatnya belum lengkap.
"Masih ada satu alat yang belum dipasang oleh rekanan di Kecamatan Negara, sehingga belum bisa melakukan perekaman data," katanya.
Sementara untuk kecamatan lain, perekaman data berjalan relatif lancar kecuali untuk Kecamatan Melaya, di mana salah satu alat pemindai retina tidak berfungsi. Masalaha itu sudah disampaikan ke pusat dan segera diperbaiki.
Pihaknya sebenarnya berkeinginan agar perekaman data biologis KTP elektronik dimulai dari kalangan birokrasi. "Alat ini kan masih dalam tahap ujicoba, kalau langsung untuk perekaman massal bagi masyarakat umum saya khawatir alat tidak berfungsi di tengah jalan," ujarnya.
Jika alat tersebut mendadak tidak berfungsi, sementara masyarakat sudah mengantri, maka warga yang akan dirugikan dari sisi pelayanan.
Berdasarkan uji coba penghitungan waktu, kegiatan perekaman data biologis itu rata-rata butuh waktu sekitar tiga menit per orang.
Ia berharap dalam sehari masing-masing kecamatan bisa melayani 150 warga sehingga dalam tempo 90 hari seluruh wajib KTP di Jembrana bisa terekam datanya.(*)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.