Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangani 13 kasus tindak pidana pemilu 2019 yang berasal dari temuan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) NTB.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama, di Mataram, Rabu, mengatakan dari belasan kasus yang ditangani tercatat permasalahan terbanyak berkaitan dengan politik uang, menyusul kemudian pelanggaran etik penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) ikut dalam kegiatan politik praktis.
"Dari 13 kasus yang kami tangani dari tim gakkumdu, sepuluh berkas di antaranya sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap). Berkas dan barang bukti juga sudah tahap dua (dilimpahkan ke jaksa penuntut umum)," kata Purnama.
Sedangkan sisanya, dikatakan masih dalam tahap penyidikan. Salah satu contoh kasusnya yang masih dalam tahap penyidikan itu berkaitan dengan dugaan pelibatan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lalu Muhammad Putria.
Sebagai penyelenggara negara, Muhammad Putria dalam pidatonya di Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada periode Januari lalu, diduga merugikan atau menguntungkan salah seorang calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019.
Kemudian ada lagi muncul nama salah seorang caleg, Fahrul Rizky Hidayat yang diduga melakukan kampanye terselubung dengan modus memberikan pengobatan gratis kepada masyarakat yang tidak punya BPJS.
"Dia membagikan kartu berobat dan diduga menyelipkan sampel spesimen surat suara dalam kartunya yang mencantumkan namanya," ujar Purnama.
Untuk caleg yang diduga bermain politik uang sebelum hari pencoblosan dengan memberikan imbalan kepada calon pemilihnya, tercatat nama Agus Kamarwan dan Ali Akbar yang diduga memberikan amplop berisi uang Rp25 ribu.
Selanjutnya Rajiman, caleg yang diduga mengerahkan masa dari golongan ASN saat menggelar kampanye di Donggo, Woha, Kabupaten Bima, dengan modus kegiatan silaturahmi dan doa bersama.
"Jadi semua kasus itu mulanya ditangani tim gakkumdu, kemudian untuk penyidikannya diserahkan ke kami," ujarnya lagi.
Polda NTB pidanakan 13 kasus pelanggaran Pemilu 2019
Kamis, 25 April 2019 7:22 WIB