Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama-sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mendorong pembayaran kerugian atau menerima kompensasi sebesar Rp35 miliar atas kerusakan ekosistem terumbu karang di perairan nasional.
"(KKP-KLHK) telah berhasil mendorong pembayaran kerugian sebesar Rp35 miliar atas kerusakan ekosistem terumbu karang di perairan Kepulauan Bangka Belitung yang diakibatkan oleh kapal kandas melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, di Jakarta, Senin.
Direktorat Jenderal PSDKP KKP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK dalam mencapai keberhasilan tersebut.
Agus mengatakan kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup tersebut dicapai antara Pemerintah Indonesia (KKP dan KLHK) dan perwakilan pemilik Kapal MV Lyric Poet dan MT Alex.
Proses penanganan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal PSDKP pada awal April 2017 atas kandasnya dua kapal di perairan Bangka Belitung.
Selanjutnya, Ditjen PSDKP mengambil langkah-langkah menggelar rapat koordinasi dengan Ditjen Penegakan Hukum LHK-KLHK dan perwakilan perusahaan yang ditindaklanjuti dengan survei bersama untuk mengetahui luasan dan dampak kerusakan terumbu karang serta perhitungan kerugian.
MV Lyric Poet merupakan kapal pengangkut barang dengan panjang 229 meter dan lebar 32,25 meter berbendera Bahama. Kapal tersebut kandas di perairan Bangka Belitung Laut Natuna (± 80 mil laut dari Kota Pangkal Pinang) pada 24 Maret 2017.
Sementara MT Alex (crude oil tanker) dengan panjang 333 meter dan lebar 60,04 meter berbendera Belgia, pada tanggal 12 April 2017 kandas di perairan Manggar Belitung Timur (± 65 mil laut dari kota Manggar ke Selat Karimata).
Atas kejadian kandasnya kedua kapal tersebut Pemerintah Indonesia, melalui KKP dan KLHK serta beberapa Kementerian/Lembaga lainnya melakukan upaya investigasi dan negosiasi dengan pemilik untuk penyelesaian kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang di kedua lokasi kapal kandas.
Tuntutan pembayaran kerugian kepada pemilik kapal meliputi kerugian berdasarkan perhitungan nilai ekologi, nilai ekonomi atau kerugian masyarakat, serta restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang yang diakibatkan oleh kandasnya kedua kapal tersebut.
Hal ini dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
"Untuk itu, KKP menindaklanjuti kejadian kandasnya kedua kapal dimaksud berkoordinasi dan bekerja sama dengan KLHK dan instansi terkait lainnya," ungkap Agus Suherman.
Selanjutnya Tim KKP dan KLHK melaksanakan joint survey bersama perwakilan dari kedua kapal dan temukan kerusakan terumbu karang di lokasi kejadian seluas 8.416 meter persegi akibat kandasnya MV Lyric Poet dan 10.177 meter persegi akibat dari kandasnya kapal MT. Alex.
Setelah melalui lebih dari lima kali pertemuan negosiasi antara Pemerintah (KKP dan KLHK) dengan kedua pihak perusahaan serta dalam waktu yang cukup panjang, akhirnya pada tanggal 14 Februari 2019 disepakati besaran nilai kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang, masing-masing sebesar 1.346.689,41 dolar AS setara Rp19.122.983.800 untuk kapal MT Alex, dan sebesar 1.180.984,08 dolar AS setara Rp.16.769.972.800 untuk kapal MV Lyric Poet.
Selanjutnya penandatangan Berita Acara Kesepakatan dilaksanakan pada 12 Maret 2019. Atas kesepakatan tersebut, kedua perusahaan akan melakukan pembayaran melalui rekening KLHK yang selanjutnya akan disetor ke kas negara.
(AL)
Indonesia terima kompensasi kerusakan terumbu karang Rp35 miliar
Selasa, 19 Maret 2019 7:08 WIB