Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa I Nyoman Adi Wahyu (22) yang melakukan aksi jambret telepon genggam milik korban Rebecca Carolin wisatawan asing yang berlibur ke Pulau Dewata, mulai disidangkan di PN Denpasar, Senin.
Jaksa Penuntut Umum Komang Swastini dalam amar dakwaannya menilai bahwa terdakwa melanggar Pasal 365 Ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Terdakwa mengambil satu tas yang didalamnya beriai Iphone 6 warna gold dan peralatan make up milik korban dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk mempermudah pencurian," ujar jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa itu.
Aksi jamret tersangka dilakukan pada 4 Oktober 2018, Pukul 23.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018 bertempat di Jalan Raya Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dalam melancarkan aksinya, terdakwa mengendarai sepeda motor melintas di TKP dan melihat korban Rebecca Carolin Bollig sedang melintas dan berboncengan sepeda motor dengan temannya.
Selanjutnya terdakwa memepet sepeda motor korban dari arah kanan dan menjulurkan tangannya dan Iangsung menarik paksa tas milik korban yang melintang pada badan korban hingga tali tas tersebut putus.
Kemudian setelah berhasil mengambil tas milik korban, terdakwa kabur dengan kecepatan tinggi. Setelah beberapa jauh dari tempat korban, terdakwa membuka Iisi tas tersebut dan mengambil sebuah telepon genggam Iphone 6 warna gold, kemudian menjualnya dengan harga Rp300 ribu kepada Saksi Komang Agus Puma Wijaya.
Kemudian, uang hasil penjualan telepon gengam tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp4,5 juta.
Pelaku jambret barang wisatawan diadili
Senin, 18 Februari 2019 16:02 WIB