"Jumlah tersebut sekitar 25 persen dari total warga yang membuat KTP atau akta pada hari-hari kerja normal," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar Nyoman Gede Narendra, di Denpasar, Kamis.
Dia menjelaskan, jumlah warga yang mengurus KTP pada hari kerja biasa, maksimal sebanyak 50 orang setiap harinya.
Seperti diketahui, tambah dia, pihaknya tetap memberikan layanan selama masa cuti bersama, yakni pada Senin (29/8) dan 1-2 September 2011.
Melihat respon masyarakat yang cukup banyak memanfaatkan waktu pelayanan, walaupun hanya setengah hari, menurut dia, merupakan hal menggembirakan.(**)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.