Denpasar, (Antaranews Bali) - Terdakwa Stefan Ivanov Klenovski (53), seorang warga Bulgaria yang memiliki pisau lipat, satu pucuk airsoftkan dan martil untuk melakukan aksi kejahatan membobol sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) di Kawasan Kuta, dituntut hukuman sepuluh bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Dewi Agustin Adiputri diwakili Agung Tedja di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, menilai perbuatan terdakwa bersalah memiliki dan menyimpan senjata penikam atau pisau dan pistol airsofgun untuk merusak benda untuk mengambil sesuatu barang.
"Perbuatan terdakwa mersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Undang-Undang darurat," ujar jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Budi Watshara itu.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa telah meresahkan dan mengganggu citra pariwisata Bali, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa pernah dihukum di Austria terkait peredaran uang palsu dan kasus pencurian data nasabah (skiming) di Italia.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.
Dalam amar dakwaan, penangkapan Stefan Ivanov dilakukan Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Bali saat tersangka sedang makan di Restoran Laota, Jalan Raya Kuta, Tuban, Badung, pada 31 Juli 2018, Pukul 01.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari pihak Bank Mandiri, bahwa di anjungan tunai mandiri (ATM) Mandiri SPBU Kerobokan sering terjadi penarikan uang dengan menggunakan karta ATM palsu oleh warga asing.
Berdasarkan informasi tersebut tim yang dipimpin Panit I Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, Iptu Putu Budiawan melakukan penyelidikan sejak 17 Juli 2018 dan selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah di TKP, petugas melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pisau lipat, senjata airsofgun yang disimpan terdakwa di bawah jok motor miliknya.
Tidak hanya itu, petugas juga mendapati pisau tajam dan puluhan banyak kartu ATM palsu yang disimpan di dalam tas milik terdakwa.
Dari temuan barang-marang mencurigakan itu, terdakawa bersama barang bukti yang yang didapati oleh petugas langsung dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.