Badung (Antaranews Bali) - Sebanyak 1.000 orang personel petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Bali, dikerahkan untuk membersihkan sampah pantai.
"Setiap harinya, para petugas kami sebar di sepanjang pantai di wilayah Badung untuk membersihkan sampah kiriman," ujar Kepala DLHK Badung, Putu Eka Merthawan di Mangupura, Selasa.
Ia menjelaskan petugas kebersihan tersebut dikerahkan untuk membersihkan sampah secara manual. Untuk membabtu dan mempersingkat waktu, DLHK juga mengerahkan sejumlah alat berat mobil loader untuk membersihkan sampah.
"Saat ini kami memiliki empat unit mobil loader. Karena jumlahnya terbatas, itu kami sebar di titik-titik sampah pantai secara bergiliran. Idealnya kami memiliki 15 atau 20 mobil loader," katanya.
Menurut Eka Merthawan, volume sampah pantai di Badung pada awal tahun 2019, dapat disebut sebagai yang terparah dari sekitar tujuh tahun terakhir.
"Saat ini, volume sampah pantai berkisar sekitar 125 ton perhari. Itu sudah menurun dan menipis dibanding minggu lalu yang sampai mencapai 250 ton sampah perhari dengan sampah kayu dan plastik yang sangat banyak," katanya.
Kondisi sampah kiriman dengan jumlah banyak tersebut, menurutnya pernah terjadi pada tiga tahun yang lalu. Pada saat itu volume sampah harian tercatat sekitar 150 ton perhari.
"Penyebab utamanya memang kondisi cuaca. Pengaruh angin monsun barat, siklon tropis dan banyak faktor yang mempengaruhi banyaknya sampah kiriman tersebut," katanya.
Ia memperikirakan fenomena sampah terdampar tersebut puncaknya masih akan berlangsung hingga akhir bukan Januari nanti.
"Sebenarnya faktor alam ini tidak dapat ditebak dan diprediksi. Tapi selama masih terjadi anomali cuaca ya sampah akan tetap ada," ujarnya.
Eka Merthawan mengaku pihaknya sudah bekerja secara maksimal dalam penanganan sampah pantai itu. Ia juga meyakini sebagian besar sampah yang terdampar tersebut bukanlah sampah yang berasal dari wilayah Bali.
"Bisa dilihat kondisi sampah-sampah itu kan sudah banyak yang rusak. Itu menandakan sampah telah lama terapung di laut dari daerah lain dan akhirnya terdampar di wilayah kami." katanya
Meskipun begitu, ia mengatakan pihaknya akan tetap terus bekerja keras dalam penanganan sampah kiriman yang juga terjadi di kawasan-kawasan pariwisata utama Pulau Dewata seperti, Pantai Kuta, Pantai Legian dan Pantai Seminyak tersebut
Ia menambahkan dalam penanganan sampah pantai, pihaknya juga mengalami sejumlah kendala, seperti faktor cuaca di sekitar wilayah pantai.
"Kami harus membersihkan pantai saat pagi hari, sedikit siang gelombang laut sudah tinggi. Air yang pasang kalau terkena alat loader kami juga dapat merusak, selain itu angin kencang juga cukup mengganggu personel lapangan kami," ujarnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana akan melakukan aksi bersih-bersih sampah pantai secara massal.
"Kami akan melibatkan berbagai komponen seperti petugas pantai, pelajar dan pariwisata untuk mengikuti aksi bersih pantai. Rencananya akan kami gelar dalam minggu ini," ujarnya.
Dua Peraturan
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup) sekaligus untuk mengurangi sampah plastik. "Perbup tersebut merupakan komiten Pemkab Badung untuk memerangi sampah plastik yang sudah dilakukan sejak awal," ujar Eka Merthawan.
Dua Perbup tertanggal 28 November 2018 tersebut, adalah Peraturan Bupati Badung No.48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah dan Perbup No. 47 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Yang menarik, dalam penerapan Perbup ini, Badung melibatkan kearifan lokal dengan menuangkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik dalam awig-awig/perarem Desa Adat yang bersangkutan.
Eka merthawan menjelaskan dua Perbup yang diterbitkan itu merupakan regulasi atau dasar hukum dalam pelaksanaan pengurangan sampah plastik. "Dalam Perbup nomor 47 tahun 2018, lebih secara spesifik mengatur pengurangan penggunaan kantong plastik, yang menjadi salah satu sumber utama sampah plastik," katanya.
Menurut dia, untuk melaksanakan Perbup itu, Pemkab Badung juga akan menonjolkan kearifan lokal dengan melibatkan Desa Adat. Pada pasal 3 disebutkan aturan Desa Adat pada kawasan antikantong plastik yang berbasis kearifan lokal dikelola oleh Desa Adat, agar dituangkan dalam awig-awig atau perarem Desa Adat setempat.
"Dengan melibatkan lembaga Desa Adat, pelaksanaan Perbup tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik kami yakini akan lebih efektif," ujarnya
Sementara itu, Perbup No. 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah bertujuan agar kegiatan 3R melalui Bank Sampah dilaksanakan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
"Mekanisme kerja bank sampah yang diatur dalam Perbup ini meliputi pemilahan sampah, penyerahan sampah ke bank sampah, penimbangan sampah, pencatatan, hasil penjualan sampah yang diserahkan, dimasukan ke dalam buku tabungan, dan bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana," ujarnya.