"Ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi," kata Pejabat Sementara Vice President Sales & Distribution PT Citilink Indonesia Amalia Yaksa di Jakarta, Kamis.
Namun ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja, khusus penumpang Citilink Indonesia rute internasional (seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi - Kuala Lumpur dan Denpasar – Dili) serta penumpang yang telah menjadi anggota Supergreen atau Garudamiles akan tetap mendapatkan 10 kilogram gratis dengan pembelian di “page member”.
Amalia menambahkan sesuai Pasal 3, PM 185 Tahun 2015, bahwa Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan "no frills" (pelayanan dengan standar minimum).
Sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai 'no frills' dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.
Meski begitu, Amalia tidak menyebutkan kapan pengenaan tarif bagasi tersebut mulai diberlakukan.
Dia hanya menjelaskan, saat ini manajemen Citilink Indonesia sedang melakukan koordinasi dengan stakeholders baik external (termasuk otoritas) maupun internal guna mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung bagi pelaksanaan ketentuan bagasi tercatat yang baru ini mulai dari SOP hingga kesiapan SDM, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Citilink Indonesia mengharapkan ketentuan terbaru terkait bagasi tercatat ini dapat berjalan dengan baik dengan terus menjaga kualitas pelayanan penerbangan yang selalu mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan bagi seluruh penumpangnya.
Selain itu, ketentuan ini juga diharapkan dapat terus memberikan kontribusi dalam dinamika iklim industri penerbangan nasional yang positif dengan persaingan yang sehat.
(AL)