Gianyar (Antara Bali) - Kepala Rumah Tahanan Negara Kabupaten Gianyar Made Suwendra menyatakan bahwa rutan yang dipimpinnya kini mengalami kelebihan penghuni.
"Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI kali ini, Rutan Gianyar tercatat dihuni oleh 65 narapidana dan tahanan," kata Kepala Rutan Made Suwendra, di Gianyar, Rabu.
Ia mengatakan, dengan adanya 65 orang penghuni, telah membuat rumah tahanan ini menjadi "over load" atau kelebihan "penduduk".
"Idealnya berdasarkan standar nasional, Rutan Gianyar ditempati oleh 37 napi atau tahanan," ujarnya menjelaskan.
Selain bicara masalah kelebihan penghuni, Suwendra pada peringatan HUT Kemerdekaan RI di lingkungan rutan itu juga menyinggung soal remisi.
"Dari 13 napi yang mendapat remisi, satu di antaranya tercatat langsung bebas menghirup udara segar di luar rutan," katanya.
Napi tersebut atas nama Fery Wahyu Arifianto.
"Remisi kali ini diberikan kepada napi berdasarkan SK Menkumham No.W16.995.PK.01.01.02 Tahun 2011," ujarnya.
Adapun nama-nama yang mendapatkan remisi antara satu sampai empat bulan itu adalah Dra Desak Putu Taman Sari, Anak Agung Juwantina Suartanti, I Putu Agus Adipati, Diki Wahyudi, I Gusti Lanang Sidemen dan I Nengah Sugenda.
Selain itu juga Dewa Gede Suryawan, I Made Darta, Oktavianus Hendi Njurumbatu, Ni Ketut Astini, I Ketut Wirawan, I Ketut Adi Putra dan I Wayan Sony Arnaya.
Menyikapi adanya kelebihan penghuni, Bupati Gianyar Cokorda Oka Artha Ardana mengaku akan melakukan penjajakan ke kantor wilayah terkait relokasi rutan tersebut.
"Idealnya rutan memerlukan lahan sekitar 3,5 sampai lima hektare, dengan beberapa persyaratan sesuai ketentuan yang ada," katanya menjelaskan.(**)
Rutan Gianyar Kelebihan Penghuni
Rabu, 17 Agustus 2011 18:24 WIB