Jakarta,(Antaranews Bali) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara lisensi personil pesawat udara yang terlibat dalam menerbangkan pesawat JT 610 untuk jangka waktu 120 hari kalender.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M Pramintohadi Sukarno dalam keterangan tetulis di Jakarta, Kamis, mengatakan hal itu untuk kepentingan investigasi.
Ia juga meminta agar anggota direksi dan personel pesawat udara pada PT Lion Mentari Airlines dibebastugaskan sementara untuk kepentingan kelancaran investigasi KNKT.
"Berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Civil Aviation Safety Regulation Part 121 yang mengatur tentang Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers serta mempertimbangkan tuntutan masyarakat agar pemerintah mengumumkan secara terbuka terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, kami meminta melalui surat resmi kepada Lion untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udaranya," kata Praminto.
Tujuan pembebastugaskan sementara tersebut adalah berkaitan dengan pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat udara Boeing B737-8 MAX registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh PT. Lion Mentari Airlines.
Anggota direksi dan personel pesawat udara yang dibebastugaskan sementara adalah Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer PK-LQP.
Selanjutnya Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara ini untuk membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Guna menjaga terpenuhinya aspek kelaikudaraan penggoperasian pesawat udara Lion Air, Pramintohadi juga meminta agar Direktur Utama PT Lion Mentari segera menunjuk Pejabat Pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager. (AL)
Kemenhub bekukan sementara lisensi personel Lion Air
Kamis, 1 November 2018 14:16 WIB