Denpasar (Antaranes Bali) - Terdakwa I Putu Tresna (50), mantan pembalap motor yang pernah mengharumkan Bali dalam ajang Pekan Olah Raga Nasional (PON), diganjar hukuman ringan selama 14 bulan penjara karena tertangkap tangan membeli sabu-sabu beberapa waktu lalu.
Ketua Majelis Hakim, I.G.N Putra Atmaja di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, hanya menyatakan terdakwa sebagai penyalahguna narkoba sesuai Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa bersalah sebagai penyalahguna narkoba golongan I bukan tanaman sehingga diganjar hukuman 14 bulan penjara," katanya.
Vonis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Bela Putra Atmaja dalam sidang sebelumnya mengajukan hukuman dua tahun penjara atau 24 bulan kurungan penjara.
Padahal perbuatan terdakwa itu, tidak mendukung upaya pemerintah yang genjar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkoba.
Mendengar putusan hakim itu, JPU Bella P. Atmaja hanya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim selama seminggu ke depan.
"Dalam persidangan, kami dari jaksa hanya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim," katanya.
Ia mengatakan, memang putusan itu melebihi dua per tiga dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya, sehingga kami masih ada waktu seminggu ke depan untuk menyatakan sikap apakah menerima apa melakukan upaya banding.
Terdakwa yang tinggal di Jalan Merthayasa Gang III Nomor I itu ditangkap petugaa pada 8 Mei 2018, usai mengambil tempelan sabu-sabu di depan Pura Ulun Suwi Jalan Merthayasa.
Dari tangan terdakwa polisi mengamakan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,86 gram.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu dipesannya dari seseorang orang via telepon yang bernama Sulaiman (Napi LP Kerobokan) seharga Rp1,6 juta.
Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai montir sepeda motor ini, langsung disergap petugas saat mengambil tempelan sabu-sabu yang disimpan di dalam kaleng minuman penyegar.
Kepada polisi, terdakwa mengaku barang bukti sabu itu adalah miliknya yang akan digunakan sendiri.
Mantan pebalap motor Bali beli sabu-sabu divonis ringan
Kamis, 25 Oktober 2018 18:13 WIB