Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengadili pasangan sejoli yakni Wahyudi Alexi (25) dan Siswati (23), karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Wilayah Denpasar.

"Terdakwa melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkoba, melawan hukum menawarkan, menjual, menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang di PN Denpasar, Selasa.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I.A Adnya Dewi itu, JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 jounto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penangkapan kedua pasangan kekasih ini dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polda Bali di Jalan Buana Raya, Kota Denpasar, pada 6 Juli 2018, Pukul 04.30 WITA, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang sering melakukan transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu, dua anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memang benar melihat ada dua orang yang duduk di atas motor Honda Vario berwarna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pasangan itu dan menemukan dua klip sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,46 gram dan 0,33 gram yang diakuinya akan dijual kepada seseorang yang telah janjian bertemu dipinggir jalan.

Tidak percaya dengan pengakuan kedua terdakwa, petugas lantas melakukan penggeledahan dikamar kosnya di Jalan Buana Raya Nomor 43A, Kamar Nomor 22, petugas kembali menemukan satu klip sabu-sabu dengan berat 0,21 gram yang diakui milik kedua pasangan itu.

Saat diinterogasi petugas, pasangan yang mengaku kumpul "kebo" sejak lama itu mengaku mendapat barang dari seseorang bernama Kris yang berada di LP Kerobokan Denpasar yang ditempel didekat lampu merah lembaga pemasyarakatan setempat.

Barang terlarang yang didapat petugas itu, diakui kedua terdakwa akan dikirim kepada Agung Kompang (terdakwa dalam berkas terpisah) yang telah memesan kepada kedua terdakwa melalui pesan singkat "whatsapp" pada 6 Juli 2018, Pukul 03.15 WITA.

Saat kedua terdakwa hendak menemui Agung Kompyang dipinggir jalan itu lah keduanya, ditangkap dengan barang bukti dua klip sabu-sabu. Akibat perbuatannya, kedua sejoli itu harus menekam dibalik jeruji besi dan harus berususan dengan petugas.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor : I Komang Suparta

COPYRIGHT © ANTARA 2026