Denpasar (ANTARA) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menyidangkan seorang wiraswasta bernama Grace Natalia (53) yang mengedarkan berbagai jenis narkotika.
Perempuan asal Jakarta itu didakwa menyimpan narkotika golongan I berupa sabu, ekstasi, dan ganja dengan total berat mencapai 163,54 gram narkotika bukan tanaman serta 5,58 gram ganja.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika bersama Sevty Utami Nandha (berkas perkara terpisah).
JPU menjelaskan perkara tersebut bermula pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, Sevty mendapat perintah dari seseorang berinisial Koko yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sebuah paket di kawasan Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar Selatan.
Mereka kemudian mengambil paket tersebut dengan mengendarai sepeda motor.
"Setiba di lokasi yang diperintah Koko, mereka menemukan sebuah paket gardus yang berisi narkotika," kata JPU.
Setelah paket berhasil diambil, barang tersebut dibawa ke rumah yang ditempati Grace dan Sevty di Pondok Pesona Abadi, Jalan Pura Demak Nomor 32B, Denpasar Barat.
Menjelang malam, keduanya berangkat mengantar seorang teman ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Sebelum berangkat, sebagian isi paket dipindahkan.
Sevty memasukkan beberapa paket ekstasi ke dalam tas miliknya, sedangkan satu paket sabu dimasukkan ke tas selempang yang dibawa Grace. Selain itu, ratusan butir ekstasi lainnya disimpan di dashboard mobil Daihatsu Sirion milik Grace.
Namun, saat pulang dari bandara, mereka langsung diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar yang sebelumnya memperoleh informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
Petugas menemukan empat paket ekstasi di tas Sevty dan satu paket sabu di dalam tas yang dibawa Grace.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke mobil yang digunakan keduanya. Dari dashboard mobil, polisi menemukan sebuah kotak plastik berisi dua paket masing-masing 50 butir ekstasi warna merah, sembilan butir ekstasi merah, serta 16 butir ekstasi warna oranye.
Tidak berhenti di situ, petugas juga menggeledah rumah yang ditempati kedua terdakwa.
Dari dalam kamar ditemukan enam paket sabu, ratusan butir ekstasi berbagai warna, satu paket ganja, timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip kosong, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menyimpan maupun mengedarkan narkotika.
Dalam pemeriksaan, Grace juga mengakui masih menyimpan satu paket ganja di laci meja kamar. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
"Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menunjukkan barang bukti berupa kristal bening mengandung metamfetamina, tablet mengandung MDMA, sedangkan daun dan batang kering positif mengandung ganja," papar JPU Oka Bhismaning.
Atas perbuatannya, Grace didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.