Denpasar (Antaranews Bali) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bali melakukan uji emisi dengan menyasar kendaraan bermotor sebagai upaya mengukur polusi udara di kota setempat.
Kepala Dinas DLHK Kota Denpasar I Ketut Wisada di Denpasar, Rabu, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan selama tiga hari untuk pemetaan terkait kondisi kendaraan di Kota Denpasar yang berpotensi menimbulkan polusi udara.
"Kota Denpasar merupakan Ibu Kota Provinsi Bali dengan mobilitas yang cukup padat. Sehingga diperlukan pelaksanakan pengecekan secara rutin bagi kendaraan bermotor guna memastikan sisa pembakaran tidak memberikan dampak polusi udara," ujarnya.
Dikatakan, uji emisi bagi kendaraan bermotor merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan DLHK Denpasar dalam mengontrol sisa pembakaran kendaraan dan kualitas udara di Denpasar.
"Kegiatan ini rutin, kami laksanakan sebagai upaya mengontrol udara di Kota Denpasar, khususnya bagi kendaraan bermotor yang mempengaruhi udara di perkotaan," ucapnya.
Wisada lebih lanjut mengatakan dari kegiatan hasil uji emisi tersebut akan diserahkan kepada Disnas Perhubungan Kota Denpasar sebagai rekomendasi saat pengecekan kir kendaraan.
Menurut dia, dari tiga hari pelaksanaan uji emisi ini total 1.500 sampel kendaraan roda empat telah berhasil dikumpulkan. Dari jumlah tersebut sebagian besar telah memenuhi syarat.
"Sebagian besar sudah memenuhi syarat, namun ke depan tetap kami dorong untuk rutin melaksanakan pengecekan, karena seiring berjalannya waktu dan penggunaan kendaraan tersebut, maka besaran kandungan gas sisa pembakaran pada mesin kendaraan juga dapat berubah," ujarnya.
Wisada menambahkan, bagi kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji emisi akan diberikan stiker. Uji emisi bertujuan untuk mengukur gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Selain itu, dengan uji emisi pemilik dapat mengetahui analisa kandungan CO2 dan HC dalam gas buang.
"Kami harapkan agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk rutin melaksanakan uji emisi kendaraanya, sehingga pemilik lebih mengatahui tentang kandungan gas dalam mobil dan cara tepat dalam merawat. Selain itu juga dapat berkontribusi dalam mengontrol udara perkotaan," katanya.
Tanda Tangan Digital
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Bali menerapkan tanda tangan digital atau elektronik di beberapa bidang pelayanan perizinan dalam upaya memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat.
"Penerapan tanda tangan digital tersebut sebagai upaya memberikan pelayanan prima serta meningkatkan efisiensi waktu bagi masyarakat yang mengajukan perizinan. Dengan penandatanganan berkas berbasis digital itu, sehingga publik mendapatkan kemudahan yang efektif," kata Kepala Dinas DPMPTSP Kota Denpasar I Made Kusumadiputra.
Ia mengatakan dengan beragam tugas dan kegiatan yang ada mewajibkan semua pihak tidak terkecuali kepala dinas untuk turun ke lapangan, sehingga penandatanganan dapat dilakukan dimana pun, karena terkoneksi dengan aplikasi android.
Kusumadiputra lebih lanjut mengatakan penerapan tanda tangan berbasis elektronik itu telah dilakukan pada izin kesehatan khususnya surat izin praktik perawat. Ke depannya, inovasi ini juga akan diterapkan di seluruh jenis perizinan dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Denpasar.
"Penerapan tanda tangan elektronik di antaranya untuk surat izin praktek bidan, surat izin praktek elektromedik, surat izin praktek fisioterapi, dan surat izin perawan gigi dan mulut," ujarnya.
Terkait jenis perizinan lainnya, Kusumadiputra mengatakan bahwa pengembangan dilakukan bertahap, sehingga pelayanan di seluruh OPD Kota Denpasar, sehingga efisiensi waktu dapat tercipta dan pelayanan menjadi lebih cepat.
"Dengan adanya pelayanan tanda tangan elektronik itu diharapkan dapat mempercepat proses perizinan di Kota Denpasar sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat kota," ucapnya.
Sementara itu, Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Bagian Humas Setda Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana mengatakan bahwa tanda tangan digital yang diterapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terdapat dua aturan yang menyatakan bahwa tanda tangan digital sah di mata hukum. Yakni Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan legalitas tanda tangan digital tersebut, karena sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan tanda tangan tersebut sah secara hukum dan memiliki nilai yang sama dengan tanda tangan basah," katanya. (WDY)