Jakarta (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu menggelar pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi untuk klarifikasi terkait isu mahar Rp500 miliar yang dinyatakan oleh Wakil Sekjend Partai Demokrat Andi Arief beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Federasi Indonesia Bersatu Muhammad Zakir Rasyidin di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin, menyampaikan apresiasi terhadap Badan Pengawas Pemilu yang menindaklanjuti laporan tersebut.
"Betul sekali kalau laporan ini ditindak lanjuti Bawaslu dan kita apresiasi Bawaslu ya, karena yang pasti bawah kita bergerak mengadukan beberapa orang dan partai politik karena kaitannya dengan adanya dugaan mahar politik yang sudah disampaikan oleh saudara Andi Arief beberapa waktu lalu, dan hari ini kita diminta hadir untuk melakukan klarifikasi, dan juga kami diminta menghadirkan saksi, salah satunya Andi Arief," katanya.
Ia mengatakan, sidang pada pukul 11.00 WIB akan dilaksanakan pemeriksaan pelapor. "Sementara Andi Arief, dari informasi seseorang yang disampaikan ke saya, katanya akan datang, bisa saja nanti setelah kami," katanya.
Pelapor Federasi Indonesia Bersatu membawa sejumlah alat bukti dalam kasus tersebut. Selain cuitan Andi Arief, juga pernyataan Andi Arief di media dan cuplikan wawancara Andi Arief di stasiun televisi.
Ia menyampaikan dugaan tersebut pantas ditelusuri mengingat terdapat orang yang menyampaikan kepada publik. Selain itu, alasan bahwa dana tersebut adalah dana kampanye dinilainya kurang tepat, sebab saat ini belum masa kampanye.
Sementara itu, Federasi Indonesia Bersatu telah melakukan pelaporan terhadap dugaan mahar politik tersebut dan meminta Bawaslu bertindak karena diduga adanya pelanggaran pemilu pada Selasa (14/8).
Pelaporan tersebut dibuat oleh Federasi Indonesia Bersatu karena pernyataan-pernyataan Andi Arief baik di Twitter maupun media terkait dengan informasi adanya isu mahar politik sebesar Rp500 miliar dari Sandiaga Uno ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera di saat-saat penentuan calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. (WDY)
Bawaslu gelar pemeriksaan pelapor dan saksi mahar Rp500 miliar
Senin, 20 Agustus 2018 13:16 WIB