Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis terdakwa Ramdani Saputra (38), selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara, karena terbukti melakukan penyebaran ujaran kebencian dan unsur "SARA" pada media sosial.
Ketua Majelis Hakim Made Pasek dalam sidang di Denpasar, Kamis, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
"Terdakwa dengan sengaja dimuka umum dengan tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia yang melanggar Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 207 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata hakim.
Hakim sependapat dengan jaksa bahwa, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan perpecahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, perbuatan terdakwa dapat memecah belah persatuan bangsa Indonesia.
Namun, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan.
Pertimbangan hakim memberikan hukuman tersebut, karena terdakwa menyesali perbuatannya bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dimedia sosial.
Kasus ini menyeret terdakwa berawal, patroli "cyber" yang dilakukan anggota Direktorat tindak pidana "cyber" Mabes Polri. Saat itu, tim Mabes menemukan, akun jejaring sosial "facebook" yang memposting beberapa postingan berisi informasi dalam bentuk kata-kata tulisan, kalimat atau gambar yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Postingan komentara terdakwa dimedia sosial itu juga bermuatan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia atau penguasa sehingga temuan itu ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi.
Setelah ditelusuri, akun tersebut adalah milik terdakwa Ramdani dengan nama akun Ramdani Saputra (Dhani Hati Baja). Selain pemilik akun Dhani Hati Baja, terdakwa juga merupakan anggota grup dari kurang lebih 20 grup, baik itu grup publik maupun grup private yang ada di dalam akun facebook terdakwa serta akun twitter dengab nama "penikmat taubat".
Dari beberapa grup tersebut, terdakwa juga sebagai pembuat dan admin. Salah satu akun yang dibuat terdakwa adalah grup pemburu Kecebong. Bahwa dalam dinding akun terdakwa telah mendistribusikan dan mentransmisikan postingan-postingan yang bermuatan kalimat-kalimat rasa tidak senang dan ujaran kebencian.
Salah satu postingan terdakwa diunggah di Facebook pada 4 Desember 2017. Selain terdakwa pada tanggal 13 Januari 2018 juga mengunggah dan mendistribusikan dengan salah satu postingan "Apa yang akan terjadi bila 2019 masih Mr Jokowi Presidennya dan penistaan terus terjadi?". (ed)
Penyebar ujaran kebencian divonis 2,5 tahun di Denpasar
Kamis, 26 Juli 2018 20:52 WIB