Negara (Antaranews Bali) - Sampai hari Selasa pukul 18.00 Wita, masih tujuh partai politik di Kabupaten Jembrana, Bali yang mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU setempat.
Koresponden Antara di kantor KPU Jembrana, melaporkan tujuh parpol yang sudah mendaftarkan bakal calon legislatifnya yaitu Partai Perindo, Gerindra, Golkar, PDI P, Hanura, Demokrat dan PPP.
"Batas waktu pendaftaran sampai pukul 00.00 Wita, kami menunggu partai politik yang lain sampai jam tersebut. Kalau sudah melewati jam itu, pendaftaran tidak kami terima," kata Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya.
Ia tidak mempermasalahkan partai politik yang cenderung lambat mendaftarkan bakal calegnya, yang penting tidak melewati batas waktu yang sudah ditetapkan KPU.
Sementara terkait persyaratan bakal calon legislatif yang tersangkut tindak pidana, komisioner KPU Jembrana Nengah Suardana mengatakan, dalam melakukan verikasi pihaknya mengikuti peraturan KPU.
Menurutnya, warga negara yang tidak bisa mencalonkan diri sebagai legislatif adalah mereka yang terlibat tindak pidana korupsi, seksual dan bandar narkoba.
"Untuk tiga kejahatan itu mutlak tidak bisa mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Sementara untuk jenis kejahatan lainnya, KPU memberikan jalan keluar bagi mereka yang tidak bisa mendapatkan surat keterangan dari pengadilan," tuturnya.
Jalan keluar itu, katanya, adalah bakal calon legislatif bersangkutan mengumumkan tindak pidana yang sudah dilakukan di media massa serta mendapatkan surat keterangan dari media bersangkutan, bahwa benar mereka sudah memasang pengumuman.
"Kliping dari media massa berikut surat keterangan dari media itu bisa sebagai pengganti surat keterangan dari pengadilan. Setahu saya, ada bakal caleg dari Jembrana yang sudah melakukan hal tersebut," ujarnya.
Sedangkan dua anggota Panwaslu Jembrana I Wayan Murdika dan Nyoman Westra yang saat petang hari memantau di KPU mengatakan, secara umum pendaftaran berjalan sesuai aturan.
"Hingga saat ini kami belum menemukan pelanggaran, tapi pengawasan akan tetap kami lakukan hingga batas waktu akhir pendaftaran," katanya. (ed)
Masih tujuh parpol daftarkan caleg di Jembrana
Selasa, 17 Juli 2018 17:23 WIB