Badung (Antaranews Bali) - Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta, mengatakan, pihaknya sangat optimistis bahwa target pendapatan daerah Badung sebesar Rp10 triliun pada tahun 2019 akan dapat tercapai.
“Kami optimistis pendapatan daerah Rp10 triliun pada 2019 itu bisa tercapai,” ujarnya didampingi Wabup Ketut Suiasa usai memberi paparan di hadapan rapat paripurna DPRD Badung, di Mangupura, Badung, Rabu.
Bupati Giri Prasta mengatakan, untuk memenuhi target yang telah ditetapkan, pihaknya berupaya betul-betul melakukan langkah inovasi terhadap potensi pajak hotel dan restoran (PHR).
“Kami tak hanya menerapkan 'self asessment', tetapi juga berusaha mengoptimalkan titipan wisatawan selanjutnya masuk APBD dan digunakan untuk meningkatkan kebahagiaan masyarakat Badung," katanya
Ia menjelaskan, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan asumsi, sementara program merupakan komitmen. Karena itu, pihaknya di Badung beekomitmen melakukan kerja keras, kerja ikhlas dan kerja tuntas.
"Dengan pendapatan yang tinggi ini, Pemkab Badung akan mampu meringankan pribadi masyarakat Badung. Misalnya di sektor pendidikan, kesehatan, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB)," ujarnya.
Bupati Giri Prasta menambahkan, selain bermanfaat meringankan beban pribadi masyarakat, Pemkab Badung juga berusaha meringankan tugas-tugas komunal warga setempat.
"Contohnya seperti iuran pembangunan pura, wantilan serta biaya ritual dan upacara adat. Itu harus kami tuntaskan sehingga masyarakat tidak lagi harus mengeluarkan biaya untuk kepentingan pribadi maupun komunal,” katanya.
Sementara itu, Bupati Giri Prasta juga memberikan penjelasan terhadap sembilan rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi dua wakilnya Nyoman Karyana dan Made Sunarta.
Kesembilan ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017, Ranperda Kebijakan Umum Perubahan APBD Badung 2018, Ranperda Prioitas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2018, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.13 tahun 2017 tentang APBD Badung 2018.
Lima ranperda lain berupa, Rancangan Kebijakan Umum APBD Badung 2019, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Badung 2019, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Perda No.5 tahun 2005 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.22 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Giri Prasta juga memberikan pemandangan umum terhadap ranperda insiatif DPRD tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. (ed)