Denpasar (Antaranews Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Arief Budiman mengingatkan para penyelenggara pemilu hingga tingkat terbawah harus benar-benar melaksanakan pakta integritas yang telah ditandatangani dalam pelaksanaan Pilkada 2018.
"Pakta integritas bukan sekadar formalitas. Saya berharap menjadi hal yang substansial. Jadi orang-orang (penyelenggara-red) tahu betul apa yang ditandatangani, kemudian diaplikasikan (dilaksanakan)," kata Arief Budiman di sela-sela menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kesiapan Pilkada Serentak di Provinsi Bali Tahun 2018, di Denpasar, Senin.
Oleh karena itu, dia sepakat dengan hasil kesimpulan rapat koordinasi tersebut supaya isi pakta integritas dapat diteruskan sampai tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Catatan kami selama ini, yang harus menjadi perhatian dalam pemilu adalah penyelenggara tingkat adhoc yakni KPPS, PPS, dan PPK. Sehingga seluruh level harus paham betul regulasi yang diberlakukan, supaya tidak menimbulkan persoalan," ucapnya.
Menurut Arief Budiman, persoalan dalam pemilu seringkali muncul karena pihak penyelenggara tidak paham aturan mainnnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berharap lewat rapat koordinasi tersebut, semua pihak dapat berkomitmen dan sama-sama melaksanakan tugas masing-masing di lapangan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan penandatanganan pakta integritas oleh jajaran KPU Bali dan KPU kabupaten-kota, lanjut Raka Sandi, juga merupakan bentuk penegasan pihaknya kepada seluruh masyarakat Bali untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.
"Kami juga berkomitmen mematuhi segala ketentuan perundang-undangan tentang pemilu. Astungkara (mudah-mudahan) kami bisa melaksanakan tugas dengan baik. Jika nanti ada hal yang penting, yang diduga sebagai suatu pelanggaran, kami siap untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.
Ada sejumlah poin dalam pakta integritas yang telah ditandatangani yakni diantaranya menyelenggarakan pemilihan serentak 2018 berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta profesional, efektif dan efisien.
Poin berikutnya memenuhi hak konstitusional WNI untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan menjaga suara pemilih sebagaimana yang diatur undang-undang. Ada juga poin untuk memperlakukan secara setara, imparsial, dan nonpartisan kepada peserta dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa kecuali. (WDY)
KPU RI ingatkan pakta integritas harus dilaksanakan
Senin, 18 Juni 2018 19:09 WIB