Denpasar (Antaranews Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mendorong pemerintah provinsi setempat agar membuat peraturan daerah (perda) yang melindungi masyarakat lanjut usia.
"Saya mendorong pemerintah agar membentuk peraturan daerah (perda) untuk melindungi warga lanjut usia (lansia)," kata Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan jumlah masyarakat lansia di Bali semakin banyak yang hidup miskin dan terlantar. Kondisi mereka sangat memprihatikan. Bahkan ada yang hidup sebatang kara, tidak diperhatikan keluarganya.
"Oleh karena itu, saya mendorong pemerintah memikirkan permasalahan sosial tersebut. Memang sekarang sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang di dalamnya juga mengatur pelayanan sosial termasuk standar pelayanan minimal terhadap lansia. PP ini turunan dari UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahtraan Lanjut Usia. Namun belum sepenuhnya mampu memberi perlindungan terhadap lansia tersebut," katanya.
Parta mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami para lansia tersebut. Seharusnnya di Bali tidak ada persoalan seperti ini (lansia miskin dan terlantar), karena kami orang Bali yang beragama Hindu mengenal konsep anak yang "suputra dan catur guru", berbakti dengan guru "Rupaka" yakni bapak ibu yang melahirkan dan ajaran "tatwamasi" (saling memberi kasih sayang).
Dikatakan kemungkinan karena faktor persoalan hidup dan mengendornya spirit "menyama braya" atau persaudaraan menyebabkan jumlah lansia miskin terlantar dan di terlantarkan makin banyak.
Mengutip data Dinas Sosial Provinsi Bali, sebanyak 19.651 lansia yang tersebar di seluruh Bali. Mereka dengan kondisi yang berbeda, antara lain ada yang hidup menyendiri, hanya berdua dengan suami istri, tapi ditinggal merantau anaknya. Ada juga yang tidak memiliki keluarga. Ada yang memiliki keluarga tapi keluargannya tidak perduli.
Di samping itu ada juga yang sudah tinggal di panti jompo sebanyak 114 orang, yaitu di panti jompo Werdatama, Biaung, Kecamatan Denpasar Timur sebanyak 38 orang dan di Buleleng 76 orang.
Parta mengatakan Komisi IV DPRD Bali segera mengundang pihak perguruan tinggi untuk membuatkan kajian akademis Perda tentang Lansia tersebut. Perda itu nantinya bisa memberikan pelayanan maksimal kepada lansia.
"Setidaknya dalam Perda akan diatur tentang pelayanan minimal untuk lansia, seperti kunjungan harian ke rumahnya, pemberian bantuan sembako, pelayanan kesehatan gratis, pemberian layanan loket khusus lansia di rumah sakit, provinsi, kabupaten/kota ramah lansia dengan menyediakan taman lansia," katanya. (ed)