"Enam Ranperda yang belum dibahas tersebut adalah empat yang mengatur tentang retribusi dan dua lagi ranperda bukan terkait retribusi," kata Eko Supriadi di Denpasar, Senin.
Dia mengatakan, empat raperda terkait retribusi itu meliputi retribusi izin trayek, pelayanan kesehatan, alat pemadam kebakaran dan persampahan.
Sedangkan dua lainnya tentang bangunan gedung dan pengelolaan barang milik daerah.
"Keenam ranperda tersebut belum dibahas karena harus dibentuk panitia khusus yang akan membahasnya," ujarnya.
Menurut Eko, keenam rancangan peraturan itu memang penting sehingga diupayakan segera bisa diberlakukannya.
"Kami berusaha untuk segera membahasnya sehingga paling tidak pada 2012 semua peraturan tersebut sudah diberlakukan," katanya.
Dia menjelaskan, saat ini ada dua pansus yang tengah membahas enam Ranperda lainnya yang terlebih dahulu diajukan materinya.
Enam rancangan peraturan itu masih terkait tentang retribusi. Ada lima Ranperda yang terkait retribusi, antara lain perda retribusi izin penjualan minuman beralkohol, usaha perikanan dan penggantian biaya cetak KTP.
"Satu lagi yang sedang dibahas adalah perubahan kedua Perda tentang organisasi dan tata kerja dinas Kota Denpasar," ujarnya.
Seluruh perda itu dibahas oleh dua pansus yakni 11 dan 12. Pansus 11 antara lain membahas, retribusi izin penjualan minuman beralkohol.
Untuk pansus 12 membahas Perda retribusi izin usaha perikanan dan penggantian biaya cetak KTP.(*)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.