Singaraja (Antaranews Bali) - Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Kabag Ekbang) Sekretariat Daerah Buleleng Desak Putu Rupadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekda Dewa Ketut Puspaka terkait masalah dana tabungan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gerokgak, Buleleng.
"Kami sudah berkordinasi dengan Sekda, kemudian Sekda melaporkan kepada Bupati. Selanjutnya dari Bupati memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti dan melakukan audit," kata Kabag Eksbang Rupadi di Singaraja, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan penelusuran di lapangan. Hasilnya, diketahui bahwa pengurus LPD Gerokgak sekarang sebagian besar adalah orang baru. Sebelumnya LPD itu sempat ditutup sementara, namun mulai November 2017 kembali dibuka setelah memiliki pengurus baru.
"Saya juga sempat bertemu dengan pengurus LPD Gerokgak yang baru. Tapi karena mereka pengurus baru, dari ketua hingga pegawainya, mereka tidak begitu memahami kasus sebelumnya. Karena sekarang LPD-nya memulai dari nol dengan pembukuan baru," katanya.
Sebelumnya Senin (30/4) sebanyak sepuluh nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gerokgak, mendatangi kantor DPRD Buleleng, untuk mengadukan masalah dana tabungan mereka di lembaga keuangan non bank yang belum bisa ditarik sejak dua tahun lalu.
Kedatangan nasabah dikoordinatori oleh Made Pasek diterima Anggota Komisi III DPRD Buleleng Putu Tirta Adnyana bersama Wayan Masdana.
Made Pasek menjelaskan, masalah yang menimpa para nasabah itu terjadi sejak tahun 2015. Saat itu nasabah LPD mulai gelisah karena tidak bisa menarik uangnya. Puncaknya pada 2016, seluruh nasabah pemegang tabungan dan deposito, tidak bisa menarik dana.
Baca juga: Sepuluh nasabah LPD Gerokgak datangi DPRD Buleleng
"Kami hanya ingin uang yang kami simpan di LPD Gerokgak bisa kami ambil. Karena dari dulu dijanjikan oleh pengurus LPD kalau pengembaliannya nanti akan dicicil. Tapi tidak ada kejelasan sampai sekarang," katanya.
Setelah mendengar pengaduan nasabah, anggota Komisi III DPRD Buleleng Putu Tirta Adnyana mengatakan, pihaknya segera memanggil pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini. Di antaranya Kabag Ekbang, Ketua LPD Gerokgak, Perbekel, Kelian Adat dan PLPDK untuk dimintai keterangan. (I006/adt)
Inspektorat audit LPD Gerokgak
Rabu, 2 Mei 2018 9:36 WIB