Istana bentuk tim khusus akomodasi masukan dari buruh

  • Selasa, 1 Mei 2018 16:09 WIB
Istana bentuk tim khusus akomodasi masukan dari buruh
Seniman menampilkan musik tradisional Bali "Baleganjur" saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Bali, Selasa (1/5/2018). Mereka menuntut upah layak untuk buruh, menghapus sistem kerja kontrak dan stop PHK. (ANTARA /Wira Suryantala/2018) (ed)
Jakarta (ANTARA News) - Istana Kepresidenan melalui Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti atau mengakomodasi masukan dari hasil pertemuan dengan perwakilan elemen/organisasi buruh/pekerja, kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

"Kita bersama-sama Menteri Tenaga Kerja akan menyiapkan tim untuk membaca berbagai masukan dari teman-teman semuanya akan dicarikan jalan keluar yang terbaik, yang bijaksana," ujar mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa.

Dalam momentum Hari Buruh, Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri didampingi oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Eko Sulistyo menerima para buruh yang mewakili berbagai elemen dan organisasi buruh dan pekerja yang merayakan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2018, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Republik Indonesia.

Moeldoko pada kesempatan yang sama juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas nama pemerintah melalui dirinya secara khusus mengucapkan selamat Hari Buruh.

"Pemerintah mengucapkan selamat Hari Buruh Nasional. Pemerintah bersama buruh. Itu komitmen kita," katanya.

Moeldoko menyatakan bahwa pemerintah menerima tuntutan organisasi pekerja tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti dalam waktu sesegera mungkin.

Beberapa yang digarisbawahinya, yakni pelibatan asosiasi dan konfederasi buruh/pekerja dalam setiap kebijakan pemerintah menyangkut perburuhan, perubahan upah minimum dan kebijakan upah yang berpihak kepada pekerja, dan pengetatan Perpres Nomor 20/2018 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja agar lebih jelas (clear). (ed)


Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor : Edy M Yakub

COPYRIGHT © ANTARA 2026



Berita Terkait