Denpasar (Antaranews Bali) - Sidang paripurna DPRD Kota Denpasar, Bali, Senin membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Denpasar Akhir Tahun Anggaran 2017 dan Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepariwisataan Budaya dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Senin.
Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Denpasar, Plt. Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menyampaikan bahwa LKPJ kepala daerah merupakan pelaporan pelaksanaan tugas atau laporan pencapaian kinerja dalam satu tahun anggaran.
Jaya Negara mengatakan mekanisme LKPJ merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis kondisi kinerja pemerintah daerah yang telah dilakukan sepanjang tahun 2017.
Lebih lanjut Jaya Negara menjelaskan, secara umum realisasi pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp2,045 triliun lebih ini sampai berakhirnya tahun anggaran 2017 telah terealisasi sebesar Rp2,058 triliun rupiah lebih atau 100,61 persen.
Jumlah dana itu terdiri atas PAD yang direncanakan sebesar Rp932,703 miliar, dana perimbangan yang direncanakan sebesar Rp901,424 miliar dan pendapatan lain daerah sah yang dirancang Rp211,624 miliar. Sedangkan untuk belanja daerah yang direncanakan Rp2,280 triliun lebih ini telah terealisasi Rp1,967 triliun lebih atau 86,27 persen yang terdiri atas belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Sementara untuk pembiayaan daerah dengan penerimaan direncanakan Rp234,630 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan Rp5,334 miliar yang keduanya telah terealisasi 100 persen.
"Pelaksanaan kerja dan kinerja pemerintah daerah yang telah dilaksanakan sepanjang 2017 tetap mengacu pada dokumen perencanaan, dan juga menyerasikan dengan kebijakan pemerintah sebagai ukuran kinerja atas capaian, baik pemasukan maupun pengeluaran dengan tetap berpedoman pada visi dan misi Kota Denpasar dalam meningkatkan kesejahteraan guna mencapai kebahagiaan masyarakat berlandaskan `Tri Hita Karana`, ujarnya.
Jaya Negara menguraikan dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Kepariwisataan Budaya yang bertujuan untuk melaksanakan pengawasan proses kepariwisataan dengan tetap melihat kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar agar dalam pengembangan pariwisata tidak terjadi degradasi lingkungan dan budaya.
Sedangkan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang merupakan tindak lanjut Pemkot Denpasar atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dan bertanggung jawab atas pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP).
"Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Denpasar yang telah mengagendakan pembahasan LKPJ Wali Kota Denpasar tahun 2017 dan penyampaian usulan dua Ranperda, kami berharap kemitraan ini dapat terus ditingkatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Denpasar pada periode mendatang guna mencapai kesejahteraan rakyat," katanya. (WDY)
DPRD Denpasar bahas LKPJ wali kota
Senin, 23 April 2018 16:26 WIB