Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnyadewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, meminta saksi Semiati dan Kadek Dandi Suardika yang dihadirkan jaksa untuk tidak memberikan keterangan berbelat-belit.
Ketua hakim menilai keterangan saksi Semiati menjawab pertanyaan jaksa. "Saya tidak tau kamar terdakwa yang digrebek polisi ditemukan sabu-sabu, karena saya jarang masuk ke kamar terdakwa. eh, tepatnya tidak pernah," ujar saksi Semiati dihadapan hakim.
Saat jaksa menanyakan apakah saksi mengetahui bahwa ada tiga kamar kos di rumah terdakwa itu memang khusus untuk digunakan konsumennya menghisap sabu-sabu, saksi berdalih tidak mengatahui hal itu.
Saksi semiati yang kos bersama suaminya di tempat terdakwa mengatakan, tidak pernah melihat terdakwa melakukan kegiatan mencurigakan dikamarnya. "Yang saya tahu, terdakwa sebagai anggota DPRD dahulunya yang sering keluar kota," ujarnya.
Saksi juga mengatakan, bahwa barang haram yang didapatnya diperoleh dari istri terdakwa, Ratna Dewi yang juga duduk dikursi pesakitan. "Sabu-sabu yang saya dapat itu dari Ratna Dewi," katanya.
Mendengar kesaksian Semiati, terdakwa Komang Swastika menanggapi bahwa diriny tidak mengetahui istri mempereloleh barang haram itu yang diberikan kepada saksi Semiati.
Sementara keterangan saksi Kadek Dandi Suardika (adik tiri terdakwa) juga membuat majelis hakim kebingungan saat menanyakan dimana dirinya mendapat barang haram itu. "Saudara mendapat barang sabu-sabu dari siapa," kata hakim.
Saksi mengaku, bahwa barang itu didapat dari Ratna Dewi (istri terdakwa) sebanyak satu kali dengan berat dua gram yang dipecah menjadi sembilan paket untuk dijual kembali. "Sabu-sabu yang telah dipecah ini saya serahkan kembali kepada Juniantara untuk dijual kembali dan semuanya laku terjual.
Saat ditanya hakim dari mana saksi mendapat barang itu, dirinya mengakui mendapat dari istri terdakwa, Ratna Dewi. "Saya tidak tau dari mana istri terdakwa dapat barang ini," ujarnya.
Dalam dakwaan terungkap bahwa bermula dari penangkapan terdakwa I Kadek Dandi Suardika (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menjualkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket masing-masing seberat satu gram pada 2 November 2017, Pukul 16.00 Wita kepada Juni Antara.
Setelah berhasil menjual barang haram, Dandi menitipkan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada saksi Semiati sebesar Rp15 juta untuk diberikan kepada terdakwa dan saksi Dandi mendapat upah Rp5 juta.
Pada 3 November 2017, Pukul 22.00 Wita, saksi Gede Juni Antara kembali mendatangi Dandi untuk mengambil satu paket sabhu seberat 0,31 gram. Selanjutnya, dengan membawa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, saksi Antara menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta untuk menjual satu plastik klip tersebut.
Namun saat menunggu pembeli, saksi Juni Antara ditangkap anggota Satresnar Polresta Denpasar dan berhasil mengamankan satu klip sabu-sabu seberat 0,14 gram yang diakuinya milik saksi Dandi.
Berdasarkan pengembangan inilah, polisi berhasil menangkap Rahman dan Semiati (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar Barat, pada 4 November 2017 pukul 01.20 Wita. Barang buktinya 24 plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu beserta alat isap di kamar kosnya.
Petugas juga menemukan tas warna coklat yang di dalamnya berisi uang tunai Rp13 juta yang diakui sebagai uang penjualan sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan ini, petugas kembali menangkap I Made Agus Sastrawan pada 4 November 2017 pukul 03.00 Wita di kediamannya kamar Nomor 1 rumah milik terdakwa. Barang buktinya klip plastik berisi sabu dengan berat 0,01 gram dan satu buah pipa kaca yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 1,73 gram bruto.
Lalu petugas menggeledah kamar milik terdakwa. Setelah itu Saksi Asti Surya Ningsing (istri ketiga terdakwa) dan saksi Ni Made Nasih (ibu kandung terdakwa) menunjukan kamar terdakwa kemudian saat hendak dibuka ternyata kamar terdakwa dalam keadaan terkunci dari dalam.
Namun jendela kamar yang berada di sebelah pintu kamar dalam keadaan terbuka. Setelah itu saksi Kadek Widyana (anggota kepolisian) dan saksi I Nyoman Gede Sukandi (pecalang) masuk melalui jendela kamar lalu membuka pintu kamar tersebut.
Setelah pintu terbuka, dengan disaksikan saksi I Nyoman Teken (klien dusun), saksi I Gusti Made Suandi (perbekel) serta istri ketiga dan ibu terdakwa dilakukan pengeledahan.
Saat itu ditemukan satu tas hitam didalamnya berisi sabu-sabu dengan total bersih 8,82 gram dan sejumlah peralatan seperti bong, satu KTA Gerindra atas nama terdakwa.
Kemudian, petugas mengamankan dua buah buku tabungan BCA atas nama terdakwa, dan selembar kitir gaji atas nama terdakwa, dua buah telepon genggam merek Nokia dan Blackbarry serta satu buah server CCTV. (WDY)
Pewarta: I Made SuryaEditor : I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026