Mangupura (Antaranews Bali) - Sebanyak 40 orang pegawai yang bertugas sebagai pemeriksa pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Badung, Bali, mengikuti "Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah 2018" di Puspem Badung, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kegiatan pendidikan dan pelatihan pemeriksa pajak daerah ini memang digelar sebagai upaya meningkatkan kemampuan SDM karena dengan kualitas SDM yang baik, maka kami harap dapat meningkatkan PAD melebihi target yang ditetapkan," ujar Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Mangupura, Badung, Senin.
Ia menjelaskan pajak merupakan sumber utama yang menyumbang sekitar 70 persen dari seluruh penerimaan negara. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, kesehatan, subsidi BBM, pembangunan fasilitas publik dan membayar gaji ASN itu semua dibiayai dari pajak.
"Begitu pula dengan Pemkab Badung, pajak merupakan sumber utama PAD. Pajak Daerah, khususnya pajak hotel dan restoran telah memberikan kontribusi mencapai lebih dari 80 persen PAD Badung," katanya.
Adi Arnawa mengatakan Perbup Badung Nomor 21 Tahun 2012 mengatur bahwa pemeriksa pajak daerah yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah PNS di lingkungan pemerintah daerah dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati, yang diberi tugas melaksanakan pemeriksaan pajak daerah.
"Pelatihan ini kami gelar karena tugas pemeriksaan pajak harus dilakukan oleh aparatur yang memiliki keahlian perpajakan yang baik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pemkab Badung, I Gede Wijaya mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur pemeriksa pajak daerah agar mampu melaksanakan tugas yang dibebankan secara objektif dan profesional.
"Tujuan dari pendidikan dan pelatihan pemeriksa pajak daerah agar peserta mampu memahami `overview` pemeriksaan pajak daerah, aspek hukum, metode, teknik, persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah serta kertas kerja pemeriksaan laporan hasil pemeriksaan pajak daerah," katanya.
Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah Kabupaten Badung tersebut akan berlangsung selama enam hari dengan menghadirkan sejumlaj instruktur dari Pusdiklat Pajak Kementerian Keuangan. (ed)