Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta para kandidat kepala daerah di seluruh Indonesia yang terpilih dalam Pilkada serentak untuk menghindari praktik sekongkol khususnya terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
"Temuan KPPU secara nasional, hampir 70 persen perkara persaingan dalam kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," kata Ketua KPPU RI Syarkawi Rauf ketika mengadakan tatap muka dengan awak media di Denpasar, Sabtu.
Menurut Syarkawi, jika dibandingkan dengan data di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus yang ditangani di lembaga tersebut 70 hingga 80 persen merupakan kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Dia mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dilakukan kepala daerah yang ikut bermain dalam pengadaan barang dan jasa akan menimbulkan masalah bagi rakyat khususnya berkaitan dengan kesejahteraan.
"Jika tidak transparan pengelolaan keuangan negara, otomatis tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan benar. Ujung-ujungnua tidak tepat sasaran dan tidak bisa mencapai kesejahteraan rakyat," imbuhnya.
Syarkawi menambahkan dari sekitar Rp2.300 triliun APBN, hampir setengah di antaranya digunakan untuk belanja modal dan pengadaan barang dan jasa.
Apabila penggunaan anggaran tersebut efektif dan tepat sasaran, maka dapat menjadi penggerak ekonomi nasional.
Agar dana tersebut menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, lanjut dia, maka pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai peruntukan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
"Jika dilakukan dengan benar, maka visi mencapai kemakmuran rakyat bisa dicapai. Salah satu indikasinya indeks pembangunan manusia semakin baik. Komponen pendidikan, kesehatan, angka harapan hidup juga makin tinggi. Ini semua akan baik," ucapnya. (WDY)
KPPU minta kandidat terpilih hindari praktik sekongkol
Sabtu, 24 Februari 2018 19:46 WIB