Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Kota Denpasar mengapresiasi sikap anggota DPRD Bali melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 yang mengatur tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
"Pemerintah Kota Denpasar sejalan dengan apa yang dilakukan DPRD Bali dalam melakukan revisi Perda yang mengatur Bahasa, Aksara dan Sastra Bali," kata Sekretaris Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan bahwa Pemkot Denpasar dalam pengembangan pembangunan, salah satunya bersandar pada kebudayaan. Karena dalam unsur kebudayaan itu di antaranya terdapat kesenian dan bahasa. Bahasa Bali merupakan bahasa ibu, sehingga untuk melestarikanya diperlukan pijakan hukum yang jelas.
"Bahasa Bali itu bahasa ibu atau bahasa pergaulan yang sering digunakan oleh warga masyarakat Pulau Dewata, sehingga wajib untuk dilestarikan," ujarnya.
Rai Iswara lebih lanjut mengatakan Pemkot Denpasar sesuai dengan amanat Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali telah melaksanakan upaya pelestarian Bahasa Bali seperti halnya dengan mewajibkan pemasangan plang nama jalan, nama instansi pemerintahan, dan fasilitas umum dengan bahasa latin dan aksara Bali.
"Pemkot Denpasar sudah melaksanakan beberapa kebijakan tentang pelestarian bahasa Bali, seperti plang nama jalan, nama instansi pemerintahan dan fasilitas umum lainnya,? jelas Rai Iswara.
Ia mengatakan keseriusan Pemkot Denpasar dalam rangka melestarikan Bahasa Bali terus digencarkan. Terbukti pada tahun 2016 Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 434/1419/BKPP/2016 tentang imbauan bagi instansi, kantor lembaga baik pemerintah maupun swasta diwajibkan untuk menggunakan Bahasa Bali saat hari Rabu, "Rerahinan Purnama dan Rerahinan Tilem".
"Pada tahun 2016 pemkot sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Denpasar tentang penggunaan bahasa Bali, bahkan saat sidang paripurna DPRD setempat yang bertepatan dengan hari Rabu wajib menggunakan bahasa Bali," kata Rai Iswara. (WDY)