Denpasar (Antaranews Bali) - DPRD Provinsi Bali mengunjungi Jawa Tengah (Jateng) terkait kegiatan untuk melakukan revisi peraturan daerah mengenai Bahasa, Sastra dan Aksara Bali.
"Peraturan daerah (perda) tersebut perlu dilakukan revisi karena melihat dari rentang waktu yang cukup lama perda ini belum mengalami revisi dan rencananya akan dijadikan perda baru," kata Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, saat dikonfirmasi dari Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan dalam melakukan revisi perda tersebut, maka anggota DPRD melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jawa Tengah untuk lebih mematangkan perda itu.
Rombongan DPRD Bali dipimpin Wakil Ketua DPRD Nyoman Sugawa Korry yang didampingi Ketua Komisi IV Nyoman Parta beserta anggotanya diterima oleh Kepala Seksi Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah Dra. Istiyarti, MPd.
Ia mengatakan Provinsi Bali mempunyai Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, dan sekarang usianya sudah mencapai 26 tahun.
"Oleh karena itu kami melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur dalam upaya mendapatkan perbandingan dalam menerapkan perda tersebut. Sebab Jateng juga memiliki perda yang mengatur bahasa, sastra dan aksara," katanya.
Sementara itu, Istiyarti mengatakan Provinsi Jawa Tengah telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Menurutnya, dasar Perda Jawa Tengah ada empat, antara lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara yang didalamnya mengatur pentingnya perlindungan pelestarian dan pembinaan Bahas Daerah,
Ia mengatakan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa, Pergub Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Tengah dan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5/2010 tentang kurikulum mata pelajaran muatan lokal (bahasa Jawa) untuk pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS negeri dan swasta.
"Keputusan ini menegaskan kebijakan mengenai pengajaran Bahasa Jawa dari sekolah dasar sampai sekolah menengah, penerapan perda disesuaikan dengan kearifan lokal seperti Bayumas, Berebes, Semarang, dan Solo," ujarnya.
Istiyarti mengatakan pihaknya mewajibkan pemakaian bahasa Jawa sehari dalam sepekan dan diterapkan di tingkat instansi pemerintah dan sekolah. Bahkan dalam SK Gubernur Jawa Tengah sudah tercantum tentang Muatan Lokal Bahasa Jawa untuk SMP/SMPLB/7MTS.
Ia mengatakan dalam menerapkan bahasa Jawa, di Desa Gemawang, Kecamatan Jambu, Semarang di mana desa tersebut sudah menerapkan kegiatan Sinau bareng (belajar bersama) bahasa Jawa untuk membentuk budi pekerti luhur. Di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat juga telah melaksanakan pembelajaran bahasa Jawa untuk anak anak SD dan SMP.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah juga telah melakukan peningkatan keterampilan bahasa Jawa bagi Guru SMA/SMK dengan perwakilan guru di 35 Kabupaten/Kota seluruh Jateng, bagi penggiat Bahasa di Kabupaten/Kota Jateng, dan bagi OPD Kabupaten/Kota se-Jateng. "Kami berencana menerapkan atau pemakaian aksara Jawa untuk papan petunjuk jalan, nama kantor, dan papan nama," katanya.
Dikatakan, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah menyampaikan sudah melakukan sinkronisasi kebudayaan, pendidikan dan bahasa daerah antara provinsi dengan kabupaten dan kota. "Kami meningkatkan ketrampilan berbahasa Jawa meliputi `Sinau Bareng` (belajar bersama) dengan membentuk kelompok pengajar bahasa Jawa di setiap kabupatan dan kota," ujarnya. (ed)
DPRD Bali kunjungi Jateng pelajari perda aksara
Rabu, 7 Februari 2018 11:37 WIB