Negara (Antara Bali) - Petugas kepolisian Polsek Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Kamis, mengamankan enam orang yang mengaku dari Dinas Kesehatan yang melakukan penyemprotan dengan minta bayaran.

Kapolsek Mendoyo Kompol Ida Bagus Sudarsana seizin Kapolres Jembrana, AKBP Irfing Jaya mengatakan, pihaknya melakukan razia di jalanan depan markasnya setelah mendapatkan informasi aksi enam orang tersebut dari Polres Jembrana.

"Kami lakukan razia dan mengamankan mobil yang ditumpangi enam orang tersebut beserta barang bukti alat fogging beserta obatnya," kata Sudarsana didampingi Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Nyoman Dania.  

Saat dimintai keterangan, mereka sudah menjalankan aksinya di beberapa perkantoran di sekitar Jalan Ngurah Rai, Negara.

Kepada pimpinan kantor, mereka mengaku petugas dari Dinas Kesehatan dan menawarkan penyemprotan nyamuk dengan harga Rp 30 ribu untuk tiap liter obat yang dipakai.

Menurut Dania, ada tiga kantor yang membeli dengan total penjualan 25 liter.

Namun, salah satu pegawai kantor menghubungi Dinas Kesehatan Dan Kesos Jembrana serta Polres Jembrana karena merasa aneh fogging harus membayar padahal biasanya gratis.

"Dari sinilah kami beserta petugas dari Dinas Kesehatan mengejar pelaku dan akhirnya berhasil diamankan," ujarnya.

Karena kejadiannya di Kota Negara, Polsek Mendoyo menyerahkan pelaku yang mengendarai mobil Cary Nopol F 1149 W ke Polres Jembrana untuk diproses lebih lanjut.

Kompol Sudarsana mengatakan, apa yang dilakukan enam orang ini bisa masuk kategori penipuan karena mengaku dari dinas terkait agar masyarakat mau membeli produk yang mereka bawa.

Ke enam orang itu adalah Ahmad Somantri (38), Eman Jumena, (49), Arifin (26), A Sumarna (53), Budi Bachtiar (31) dan Hamdan (61), yang semua berasal dari Cianjur, Jawa Barat.

Dari mereka polisi juga mendapatkan surat tugas dari Markas Besar Ikatan Warga Setya Indonesia beserta Surat Jalan dari Koperasi Serba Usaha Ikatan Warga Setya Indonesia.

Dalam surat tugas yang dikeluarkan di Bandung, tanggal 7 Juli 2011 itu mereka memiliki tujuan ke Sumatera, Jawa, Bali dan Lombok.

Namun dalam surat tugas dan surat jalan itu pula ditegaskan, bahwa si pembawa surat itu harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait setempat.

Selain itu mereka juga dilarang menyalahi aturan dan prosedur hukum yang ada.(*)





: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026