Denpasar (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bali meminta masyarakat tak mempercayai jasa sertifikat kesehatan palsu yang banyak ditawarkan oknum melalui media sosial.

“Kami sudah pernah menemukan jasa dokumen palsu, ada contohnya mereka pakai dokumen judulnya sertifikat identitas padahal tidak pernah ada judul dokumen begitu, maka jangan percaya,” kata Kepala Karantina Bali Heri Yuwono di Denpasar, Selasa.

Ia menjelaskan dalam proses membawa keluar masuk hewan maupun tumbuhan, seseorang hanya wajib memiliki dokumen berjudul sertifikat kesehatan yang diproses oleh BKHIT Bali atau untuk ekspor dinamakan Phytosanitary Certificate.

BKHIT Bali membedah salah satu modus penipuan membuat dokumen palsu berjudul Certificate of Identity, di mana penipu menggunakan logo Barantin namun salah menuliskan nama kantor Bali, salah mencantumkan isi dan nomor surat, membubuhkan cap sembarang instansi, hingga menuliskan tarif Rp950 ribu.

“Judul dokumennya sudah tidak benar, nama kantor Bali juga salah, nama judul di bawahnya Surat Angkut Jenis Anjing Dalam Negeri, ini hampir menduplikat Surat Angkut Jenis Ikan yang ada di KKP diganti saja pakai anjing dalam negeri, sudah tidak karuan ini, kemudian kode nomor suratnya di bawah itu BPSPL, itu kan punya Pengelolaan Ruang Laut KKP, sudah tidak jelas lagi, kemudian ada deposito, di karantina tidak pernah mengenal deposito, lebih parahnya lagi stempel yang dipakai itu Kementerian Keuangan,” katanya.

Berdasarkan temuan jasa dokumen palsu ini, BKHIT Bali ingin masyarakat lebih waspada sebab modus penipuan beredar di sosial media, seperti FaceBook dan Instagram.

Ia menjelaskan jika masyarakat hendak mengirim hewan maupun tumbuhan, pemerintah memfasilitasi dengan mengikuti alur resmi dan menyesuaikan aturan.

Terkait dengan tarif, pihaknya memungut Rp5.000 untuk menerbitkan dokumen resmi dalam waktu singkat. Hal itu, tak semahal tarif sertifikat palsu.

Ia mengakui dalam dokumen kesehatan ini mewajibkan sejumlah persyaratan karantina, seperti sertifikat veteriner yang diterbitkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali.

“Kenapa ada yang tertipu mengurus itu dugaan kami yang bersangkutan mungkin belum pernah mengurus dokumen karantina, kemudian bisa jadi mungkin ingin instan, jadi tidak mau repot langsung satu kali transaksi padahal ada rambu-rambu kalau bicara lalu lintas hewan,” katanya.

Selain melanggar regulasi, BKHIT Bali menyayangkan para korban yang terlanjur menggunakan jasa palsu, sebab dipastikan hewan tidak akan bisa dikirim.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026