Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali meminta para elit politik menjelang pelaksanaan Pilkada Bali 2018 agar jangan saling klaim wilayah kekuasaan dan mengintimidasi masyarakat, jika ada perbedaan aspirasi politik.
"Elit-elit politik di Bali harusnya cerdas dan santun berpolitik, jangan akibat beda aspirasi politik saling mengintimidasi. Penguasa wilayah formal ataupun informal, seyogyanya tunduk dengan ketentuan hukum nasional, hukum pemilu dan perda," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Sunadra, di Denpasar, Minggu.
Sunadra menyampaikan pernyataan tersebut menyikapi aksi penurunan salah satu baliho bakal pasangan calon kepala daerah yang terjadi di sebuah desa di Kabupaten Badung, karena ada indikasi intimidasi dari oknum penguasa wilayah yang tidak akan menyalurkan bantuan program jika memasang baliho bakal pasangan calon lain. Peristiwa penurunan baliho tersebut, videonya bahkan sudah viral di media sosial.
"Jika ada kelompok masyarakat yang menyosialisasikan kandidat-kandidat pasangan calon menuju Pilkada 2018 adalah wajar, dan seyogyanya diberlakukan secara adil, diberi peluang dan perlakuan yang setara. Kegiatan politik di tahun politik 2018 adalah wajar, sepanjang tertib, taat hukum dan tidak mengganggu dari segi estetika, etika, dan lalu lintas di jalan raya atau peraturan daerah setempat," ujarnya.
Asas penyelenggaraan pemilihan adalah "free and fair democration electoral" sebagaimana juga dikenal asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
"Namun, tak dapat dibenarkan, misalnya penyaluran program-program pemerintah daerah setempat digunakan untuk membatasi atau menghambat aspirasi kelompok masyarakat yang kebetulan berbeda aspirasi politiknya dalam kontestasi pilkada," ujarnya.
Demikian juga tidak boleh ada pengekangan atau intimidasi dengan dalih apapun sekiranya ada kelompok masyarakat yang berbeda aspirasinya dengan kelompok besar di sekitarnya. (*)