Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, membekuk dua pelaku pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk (KTP) untuk disalahgunakan mencari kredit dan melakukan penipuan.
"Pelaku dua orang berasal dari Blitar, Jawa Timur, yakni perempuan bernisial MIR (29) dan laki-laki berinisial NR (32)," kata Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya di Kuta, Bali, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil dibekuk di kawasan Kuta setelah dengan barang bukti hanphone baru jenis android seharga Rp12,5 juta.
Kedua pelaku berperan sebagai pembuat KTP paslu dan mencari toko handphone sebagai korban pemalsuan kredit.
Selanjutnya kedua korban setelah mendapatkan barang hanphone tersebut selanjutnya dijual ke Pulau Jawa dengan harga di bawah harga pasaran.
Setelah melakukan penangkapan dan hasil introgasi kedua pelaku sudah melakukan kejahatan lebih dari ennam kali dengan target hanphone mewah jenis iphone dan samsung yang harganya mencapai belasan juta rupiah.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku karena diduga masih ada jaringan kejahatan yang berkaitan dengan kedua pelaku.
"Kami belum bisa menjelaskan sekarang, tetapi kami memperkirakan masih ada beberapa orang yang terlibat dalam kejahatan ini," ujarnya.
Pihaknya akan fokus pada mensterilkan kejahatan kriminal di kawasan Kuta untuk memberikan rasa nyaman kepada wisatawan yang berlibur di Pulau Dewata khususnya di kawasan Kuta. (WDY)