"Saya siap melakukan pelawanan atas fitnah yang telah dilancarkan seseorang pada diri saya," kata Ketut Jata di Gianyar, Bali, Senin.
Sebelumnya, Ketut Jata yang dituduh telah menyerobot lahan pesawahan milik I Nyoman Supaja di Dusun Buruan Bitera, Gianyar, dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
"Saya siap jika sewaktu-waktu dipanggil polisi guna penyelidikan lebih lanjut soal laporan dari warga tersebut," ujar wakil rakyat itu.
Ia mengaku, sebagai warga negara, dirinya siap dipanggil dan dikonfrontasi soal tanah sawah tersebut oleh petugas.
Dikatakan, laporan dari warga bernama Nyoman Supaja yang mengaku sebagai pemilik tanah, sungguh mengada-ada.
Masalahnya, lanjut dia, "Berdasarkan sertifikat nonor 3.046 tahun 2002, sudah jelas tanah itu milik saya."
Ia menyebutkan bahwa lahan sawah di Dusun Buruan Bitera tersebut dibeli dari AA Rai Adnyana tahun 2001.
Guna lebih memastikan lahan miliknya tersebut, Jata mengaku telah meminta pihak BPN untuk menetapkan batas resminya.
"Saya beli tanah itu dari AA Rai Adnyana seluas empat are pada 2001. Dan dari BPN mengakui jika tanah tersebut merupakan milik saya, dari jual beli dengan Pak Rai dulu. Berdasarkan itu, akhirnya batas tanah tersebut saya patok," katanya.
Anehnya, kata dia, patok yang dipasang itu kemudian oleh Nyoman Supaja malah diakui masuk ke dalam wilayah tanah yang dia miliki, yang letaknya berdampingan.
Kabag Pertanahan Setda Gianyar, AA Gede Saputra, yang dihubungi terpisah menjelaskan, pada awalnya sebelum LC Buruan Bitera dilaksanakan, I Wayan Miasa, ayah dari I Nyoman Supaja memang memiliki tanah di lokasi Buruan Bitera.
Kemudian, kata dia, mereka sepakat untuk ikut dalam program LC, sehingga dipotong sebesar 20 persen untuk peran serta LC. Sisanya, direlokasi yang berada di tiga lokasi.
"Jumlah luasannya sesuai dengan yang dimiliki Supaja. Ketiga bidang tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama I Wayan Miasa," ujarnya.
Menurut dia, kebetulan di lokasi satu bidang tanah yang dulu menjadi milik I Wayan Miasa (tanah aslinya) itu, direlokasi oleh Tim LC Kabupaten Gianyar menjadi bagian dari milik AA Rai Adnyana dari Kelurahan Bitera, dan sudah bersertifikat atas namanya.
Selanjutnya, jelas dia, sebagian tanah tersebut dibeli oleh Ketut Jata, yakni seluas empat are dan sudah bersertifikat, berlokasi di tanah bekas milik I Wayan Miasa.
"Atas pembelian tanah tersebut, Ketut Jata mohon kepada BPN Gianyar untuk dilakukan pengukuran ulang dan penetapan batas tanah, untuk selanjutnya dipasang patok," katanya.
Pemasangan patok tersebut dilakukan dengan didampingi petugas dari Bagian Pertanahan Setda Gianyar. "Saya siap untuk memfasilitasi permasalahan tersebut," ujar Gede Saputra, menambahkan.
Sementara Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Agus Tri Waluyo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan yang datang dari warga benama Nyoman Supaja itu.
"Kami belum dapat jelaskan sekarang, karena semuanya masih harus dilakukan penyelidikan," katanya.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026