Jakarta (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan akan memanggil manajemen
PT Bank Danamon Tbk untuk meminta klarifikasi mengenai kabar rencana
akuisisi bank tersebut oleh investor Jepang, Bank of Tokyo-Mitsubishi
UFJ (BTMU).
"Di waktu dekat ini, OJK akan meminta penjelasan manajemen bank,"
ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana kepada
Antara di Jakarta, Kamis.
Kabar akan masuknya investor Jepang ke emiten bersandi BDMN itu sempat terdengar sejak beberapa pekan lalu.
Namun, Heru mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima
pemberitahuan resmi atau permohonan izin dari pemegang saham Danamon
maupun BTMU terkait rencana akuisisi. "Bank belum melaporkan rencana aksi korporasi tersebut," ujarnya.
Manajemen Danamon yang dimintai konfirmasi oleh Antara hingga berita ini ditulis, belum dapat memberikan penjelasan.
Merujuk pada laporan media Jepang, Nikkei, Kamis ini, BTMU
dilaporkan berencana membeli sekitar 40 persen saham Bank Danamon untuk
memperluas bisnis perusahaan di Asia Tenggara. Nilai transaksi
disebutkan sekitar 1,76 miliar dolar AS atau setara Rp23,7 triliun
(dengan kurs saat ini).
Menurut Nikkei, induk usaha BTMU yaitu Mitsubishi UFJ Financial
Group memutuskan untuk memulai negosiasi dengan Danamaon dan pemegang
saham mayoritasnya, yaitu perusahaan investasi milik pemerintah
Singapura Temasek Holding.
Saat ini, porsi kepemilikan saham di Danamon, menurut laman resmi
perusahaan, adalah 67,37 persen milik Asia Financial (Indonesia) Pte,
LTd, 6,5 persen milik JPMCB-Frankiln Templeton Investment Funds dan 25,7
persen dikuasai publik.
Adapun BTMU, sebenarnya sudah memiliki "perpanjangan tangan" di
industri perbankan domestik. BTMU telah beroperasi di Indonesia hampir
60 tahun dengan status Kantor Cabang Bank Asing (KCBA).
Oleh karena itu, jika BTMU menjadi pemegang saham pengendali di
Danamon, perusahaan bakal berhadapan dengan ketentuan tentang
Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia atau "single presence
policy" yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.
14/24/2012.
PBI tersebut mengatur setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang
Saham Pengendali pada satu Bank, atau jika ada pihak yang menjadi
Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari satu Bank, maka pihak tersebut
wajib memenuhi ketentuan Kepemilikan Tunggal. (WDY)
OJK Panggil Manajemen Bank Danamon Terkait Kabar Akuisisi
Kamis, 9 November 2017 15:31 WIB