Sebenarnya gerakan ini sudah terealisasi setiap hari dengan melakukan pasar murah mengandeng toko modern ( retail) masuk ke Bumdes serta untuk mendorong masyarakat menjadi pelaku usaha kecil dengan ikut mendirikan Rumah Pangan Kita ( RPK) yang menjual kebutuhan pokok kata Kepala Bulog Regional Bali Wahyu Sutanto saat wawancara di kantor setempat, Selasa.
Saat ini, sudah ada 300 pelaku usaha RPK di seluruh kabupaten/kota di Bali sejak RPK diluncurkan pada 2016.
Dengan adanya RPK, masyarakat mendapatkan harga kebutuhan pokok yang terjangkau, sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Sementara Kepala bidang Komersil Ketut Ginada menjelaskan syarat untuk menjadi anggota RPK hanya KTPT, kartu keluarga, dan izin dari kelurahan.
Dia menjelaskan tidak hanya pelaku usaha kecil yang bisa membuka RPK, masyarakat yang baru merintis usaha juga dapat melakukan hal serupa dengan mengajukan syarat tersebut.
Dia menjelaskan apabila syarat tersebut telah dilengkapi maka masyarakat dapat mengajukan kepada Bulog Bali untuk diproses lebih lanjut.
Nantinya, kata dia, apabila disetujui, maka masyarakat yang mengajukan izin tersebut akan disuplai beberapa kebutuhan pokok, seperti beras, gula, dan minyak goreng untuk dijual kepada masyarakat.
Namun, harga yang dijual tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Misalnya, HET gula pasir mencapai Rp12.500 per kilogram maka harus dijual sesuai HET.
"Apabila kedapatan menjual dengan melebihi HET maka pelaku usaha RPK itu akan dikenakan sanksi, yakni tidak bisa menjual lagi," ucapnya. (WDy)