Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali bersama DPRD setempat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018, di ruang sidang utama Gosana, DPRD Badung, Senin.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata, dan dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa beserta anggota dewan lainnya serta sejumlah pimpinan perangkat daerah setempat, juga membahas sembilan rancangan peraturan daerah (raperda).
"Untuk Rancangan APBD Badung Tahun 2018 dirancang sebesar Rp6,5 triliun lebih atau meningkat 6,29 persen dibandingkan tahun anggaran 2017, dengan rincian belanja tidak langsung dirancang Rp3,2 triliun lebih dan belanja langsung Rp3,2 triliun lebih," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Ia menerangkan, target pendapatan Pemkab Badung tahun 2018 dirancang Rp6 triliun lebih atau meningkat 18,63 persen dibandingkan tahun 2017, dengan rincian perolehan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp5,1 triliun lebih, dana perimbangan Rp626 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp220 miliar lebih.
Giri Prasta mengatakan, anggaran belanja langsung tahun 2018, diprioritaskan untuk membiayai program strategis daerah sebagai implementasi Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB).
"Komposisi belanja daerah berdasarkan penerima manfaat, maka sebagian besar merupakan belanja publik yang manfaatnya diterima masyarakat sebesar 75,91 persen dan 24,09 persen untuk belanja aparatur," katanya pula.
Ia menerangkan, alokasi belanja publik itu di antaranya untuk bidang pendidikan dirancang Rp1,3 triliun lebih atau sebesar 20,01 persen dari belanja daerah, bidang kesehatan dialokasikan anggaran sebesar Rp666 miliar lebih atau 11,21 persen.
Kemudian, bantuan sosial penunggu pasien, bantuan usaha ekonomi produktif kepada kepala keluarga miskin serta santunan bagi penyandang cacat sebesar Rp45 miliar lebih dan subbidang sosial lainnya sebesar Rp2,3 miliar lebih.
Selanjutnya, untuk meningkatkan peluang kerja sebesar Rp3,6 miliar lebih, meningkatkan kualitas lembaga pelatihan kerja sebesar Rp1,3 miliar lebih, maupun subbidang Ketenagakerjaan dirancang Rp4,4 miliar lebih.
Kemudian, bidang seni, adat, agama dan budaya di antaranya kreativitas sekaa teruna dianggarkan sebesar Rp159 miliar lebih, pelatihan penyuratan lontar dan pendataan warisan budaya Rp1,6 miliar lebih, pelatihan pengelola/pengawas LPD sebesar Rp1,7 miliar lebih.
Lalu, peningkatan ketahanan pangan Rp3,7 miliar lebih, program lain pendukung ketahanan pangan sebesar Rp23 miliar lebih, untuk pemberdayaan ikan dan nelayan dengan memberikan sarana prasarana sebesar Rp6,9 miliar lebih.
Peningkatan SDA serta peningkatan produksi dan produktivitas tanaman pangan sebesar Rp89 miliar lebih, subbidang sandang dirancang sebesar Rp1,6 miliar lebih, pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi dialokasikan sebesar Rp26 miliar lebih, pelatihan keterampilan menenun dan menjahit sebesar Rp3,6 miliar lebih.
Untuk subbidang papan antara lain program lingkungan sehat perumahan sebesar Rp67 miliar lebih, program penataan perumahan dan kawasan permukiman sebesar Rp988 juta lebih, program pengembangan perumahan dan kawasan permukiman sebesar Rp3,3 miliar lebih.
Program pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti kegiatan peningkatan kualitas rumah sehat sebanyak 2.475 unit, bedah rumah 150 unit, perbaikan ruman veteran 50 unit dengan total alokasi dana Rp84 miliar.
Penguatan lembaga adat Rp16,6 miliar lebih dan pembangunan infrastruktur di bidang budaya sebesar Rp188 miliar lebih.
Selanjutnya, untuk bidang pariwisata dialokasikan sebesar Rp63 miliar lebih. "Untuk bidang infrastruktur lainnya sebesar Rp462 miliar lebih dan bidang regulasi dialokasikan sebesar Rp747 juta lebih," ujarnya lagi.
Sedangkan untuk pembahasan sembilan raperda tentang APBD Badung tahun Anggaran 2018, diaantaranya Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi.
Selanjutnya, Raperda tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Perangkat Desa dan Raperda tentang Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa. (WDY)