Jakarta (Antara Bali) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan
menyosialisasikan di tujuh kota peraturan baru terkait penyelenggaraan
taksi daring berbasis aplikasi melalui Revisi Peraturan Menteri (PM)
Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016.
"Insya Allah tidak ada hal yang signifikan menjadi masukan. Kalau sudah
menjadi masukan yang baik kita akan putuskan minggu depan," kata Budi di
Jakarta, Sabtu.
Menhub Budi Karya menjelaskan diskusi publik dan
sosialisasi revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang
Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut akan
dilakukan di Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, Palembang dan
Balikpapan.
Adapun menurut jadwal, Menteri Perhubungan akan melakukan sosialisasi tersebut pada Sabtu di Surabaya.
Menhub menegaskan agar regulasi baru yang akan berlaku efektif mulai
1 November 2017 ini dapat diikuti oleh para kepala daerah.
"Kalau melihat hierarkinya, peraturan menteri harus diikuti semua
kepala daerah. Tidak ada alasan kepala daerah membolehkan menindak di
luar ketentuan itu. Kalau kepala daerah berpikir lain akan ada satu
komplikasi," kata dia.
Dari sembilan aspek yang diatur dalam pm 26/2017, setidaknya ada
sejumlah poin yang menyangkut keterlibatan dan kewenangan pemerintah
daerah, yakni tarif taksi daring berbasis aplikasi ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usulan dari gubernur sesuai
kewenangannya.
Kemudian, poin lainnya ada pada wilayah operasi, kuota atau
perencanaan kebutuhan dan domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)
sesuai wilayah operasi yang ditetapkan Direktur Jenderal dan Gubernur
sesuai kewenangan.
Sambutan positif sudah terlihat dari Provinsi Jawa Barat terkait
rumusan PM 26/2017 yang diumumkan pada Kamis (19/10) di Kantor
Kementerian Perhubungan bersama Menko Kemaritiman Luhut Binsar
Pandjaitan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Pak Gubernur Jawa Barat bahkan berkomunikasi dengan kami meminta segerakan peraturan ini ysng memang ditunggu," kata Budi.
Ia menambahkan revisi peraturan ini telah didiskusikan dengan semua
pihak melalui FGD di Jakarta, Surabaya dan Makassar, dan uji publik yang
dilakukan di Jakarta dan Batam.
Uji publik tersebut melibatkan para stakeholder di antaranya pakar
hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, Perusahaan aplikasi, dan
masyarakat untuk penyempurnaan PM 26 Tahun 2017. (WDY)
Menhub Menyosialisasikan Revisi Taksi Daring di Tujuh Kota
Sabtu, 21 Oktober 2017 11:39 WIB